DPRD Sebut Sudah Disahkan, Pemda Akui Masih Tunggu Register Provinsi, Nasib Perda Trantibum Donggala Jadi Sorotan

DONGGALA MEDIA – Polemik terkait belum efektifnya Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) di Kabupaten Donggala akhirnya mendapat tanggapan dari pihak DPRD maupun Pemerintah Daerah itu sendiri.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Donggala, Muhammad Irvan, menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, Perda Trantibum sebenarnya telah selesai dibahas bahkan sudah disahkan.

“Sepengetahuan saya Perda Trantibum sudah selesai dibahas dan sudah disahkan,” ujar Irvan saat dikonfirmasi pada Senin (18/5/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Donggala mengungkapkan bahwa perda tersebut belum bisa diterapkan secara maksimal karena masih dalam proses administrasi di tingkat provinsi.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, Adi, pada Senin (18/5/2026) menjelaskan bahwa secara substansi tidak ada persoalan terhadap Perda Trantibum.

Saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu nomor register perda dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tahapan akhir sebelum penetapan resmi dilakukan.

“Insha Allah perda trantibum diupayakan penetapannya dalam bulan ini,” kata Adi.

Ia menjelaskan, penetapan di tingkat pemerintah daerah baru dapat dilakukan setelah nomor register perda diterbitkan oleh pihak provinsi.

“Penetapan di pemda setelah ada nomor register perda dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Menurut Adi, proses di tingkat provinsi juga tidak mengalami hambatan berarti.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bahkan disebut telah menerbitkan hasil fasilitasi yang memuat sejumlah catatan perbaikan terhadap rancangan perda tersebut.

“Tidak ada masalah perda ini. Provinsi sudah terbitkan hasil fasilitasi untuk dilakukan perbaikan perda, tinggal tindak lanjut lagi untuk permintaan nomor register perda,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada kendala serius dalam proses tersebut.

“Tidak ada masalahnya di provinsi,” tegas Adi.

Belum efektifnya Perda Trantibum selama bertahun-tahun sebelumnya menjadi sorotan karena berdampak langsung terhadap lemahnya penegakan ketertiban umum di Kabupaten Donggala.

Satpol PP mengaku kesulitan melakukan penertiban pedagang kaki lima, reklame, aktivitas tambang ilegal hingga penegakan sejumlah perda lainnya karena belum kuatnya payung hukum yang dimiliki.

Kini publik menunggu realisasi janji penetapan Perda Trantibum yang disebut akan dituntaskan dalam bulan ini.

Jika benar segera ditetapkan, maka perda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Donggala. (*)

(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Bocah Donggala Tepat Prediksi Final Piala Dunia 2026, Erdogan: Spanyol Layak Jadi Juara

DONGGALA MEDIA…

Ketua DPRD Donggala Dorong Buku Harmoni dengan Alam Jadi Acuan Kebijakan, Soroti Konflik Regulasi hingga Ekonomi Hijau

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *