Puskesmas Lompeta Singgani Tambu Klarifikasi Isu Penolakan Pasien Karena Tak Miliki NIK

DONGGALA MEDIA — Pihak Puskesmas Lompeta Singgani Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penolakan pelayanan kesehatan terhadap seorang anak karena belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Informasi tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah muncul unggahan di media sosial yang menyebut seorang anak inisial FO tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena belum memiliki NIK serta disebut dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu.

Pihak Puskesmas Lompeta Singgani Tambu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, berdasarkan penelusuran dan catatan pelayanan pasien pada 24 Juli 2026.

Dalam klarifikasinya, pihak Puskesmas menjelaskan bahwa Nuryana ibu dari FO, datang ke Puskesmas Lompeta Singgani Tambu pada pagi hari, 24 Juli 2026.

“Pada pukul 08.26 WITA telah dilakukan pendaftaran di loket. Memang benar si anak belum memiliki NIK, tetapi pihak loket tetap melayani dengan baik dan pasien tetap didaftarkan,” demikian penjelasan pihak Puskesmas.

Setelah proses pendaftaran, anak FO disebut tetap mendapatkan pemeriksaan oleh dokter sebagaimana pasien lainnya.

Usai menjalani pemeriksaan, pasien kemudian diarahkan menuju apotek untuk mengambil obat sesuai resep dokter.
Pihak Puskesmas juga membantah adanya pungutan biaya sebesar Rp30 ribu untuk pengambilan obat sebagaimana informasi yang beredar.

“Apotek sama sekali tidak memungut biaya untuk pengambilan obat. Semua proses pelayanan selesai setelah pengambilan obat dan pasien tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegas pihak Puskesmas dalam klarifikasinya yang disebarkan di akun Facebook Puskesmas Lompeta Singgani Tambu.

Minta Informasi Tidak Dikembangkan di Luar Fakta

Pihak Puskesmas menyayangkan informasi mengenai dugaan penolakan pelayanan tersebut kemudian dipublikasikan di media sosial pada 6 September 2026.

Menurut pihak Puskesmas, kritik terhadap pelayanan kesehatan merupakan hal yang penting sebagai bahan evaluasi. Namun, kritik diharapkan disampaikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.

Pihak Puskesmas menyebutkan bahwa di lingkungan Puskesmas telah tersedia nomor atau saluran pengaduan yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik maupun saran mengenai pelayanan.

Pihak Puskesmas berterima kasih atas kritik dan saran masyarakat terhadap pelayanannya. Namun, mereka berharap informasi mengenai persoalan ini tidak dikembangkan terlalu jauh sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Puskesmas Minta Maaf dan Janji Evaluasi Pelayanan

Meski membantah adanya penolakan pasien dan pungutan biaya, pihak Puskesmas Lompeta Singgani Tambu tetap menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses pelayanan masih terdapat kekurangan yang dirasakan masyarakat.

“Kami mewakili seluruh staf Puskesmas Lompeta Singgani Tambu memohon maaf apabila pelayanan kami masih terasa kurang. Kami akan terus belajar dan melakukan perbaikan ke depannya,” demikian pernyataan pihak Puskesmas.

Pihak Puskesmas berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kejadian yang berlangsung pada 24 Juli 2026 dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak lengkap. (*)

(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Rp30,2 Miliar Digelontorkan untuk Bangun 6 Kampung Nelayan Merah Putih di Donggala
  • September 3, 2026

DONGGALA MEDIA…

Continue reading
Bupati Donggala Minta Data Jamkesda Akurat, Warga Sakit Jangan Terkendala Administrasi
  • September 3, 2026

DONGGALA MEDIA…

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *