Tambang Tanpa Izin Makin Nekat, Dua Desa di Donggala Resmi Pasang Larangan

DONGGALA MEDIA – Di banyak desa di Indonesia, tambang ilegal sering datang dengan dua hal: janji cepat kaya dan suara mesin yang bikin sungai kehilangan ketenangannya. Di Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, dua pemerintah desa tampaknya sudah cukup kenyang melihat pola itu berulang.

Pemerintah Desa Labuan Lumbubaka dan Desa Labuan Toposo akhirnya resmi mengeluarkan surat imbauan larangan aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah mereka. Surat itu bukan sekadar formalitas administrasi yang biasanya cuma berakhir jadi arsip berdebu di lemari kantor desa. Ada nada tegas untuk memberhentikan tambang ilegal sebelum sungai berubah jadi kubangan lumpur dan warga cuma kebagian cerita rusaknya.

Surat imbauan tersebut diterbitkan pada 13 Mei 2026 dan disampaikan langsung oleh kepala desa masing-masing wilayah. Sasaran utama adalah aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan mesin jet emas hingga excavator di kawasan aliran sungai dan sekitarnya.

Kepala Desa Labuan Lumbubaka, Ilham Djiru, dalam surat imbauan dengan nomor 336/245/PEM-DES/SI/L.LBBK/V/2026 secara terang-terangan meminta pelaku usaha tambang untuk tidak menjalankan aktivitas penambangan tanpa dokumen legalitas dan izin pengelolaan yang sah.

Kalimatnya memang terdengar administratif. Tapi kalau diterjemahkan ke bahasa sehari-hari: “Kalau tidak punya izin, jangan datang mengacak-acak sungai kami.”

Sementara itu, Kepala Desa Labuan Toposo, Iswanto, juga mengeluarkan peringatan melalui surat imbauan bernomor 338/296/Pemdes.LT/V/2026. Pemerintah Desa Labuan Toposo meminta seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah sungai desa segera dihentikan jika tidak disertai legalitas dan izin pengolahan.

Masalah tambang ilegal memang sering punya pola yang sama. Awalnya datang diam-diam. Lalu mesin mulai meraung. Sungai perlahan keruh. Jalan desa rusak karena lalu lalang alat berat. Setelah itu warga mulai terbelah: ada yang menikmati putaran uang cepat, ada yang mulai khawatir sawah dan sumber air mereka rusak perlahan.

Yang repot biasanya pemerintah desa. Mereka sering jadi pihak pertama yang menerima komplain warga, tapi sekaligus pihak yang paling terbatas kewenangannya menghadapi aktivitas tambang ilegal.

Karena itu, langkah dua desa di Kecamatan Labuan ini setidaknya bisa dibaca sebagai upaya memasang garis batas bahwa wilayah mereka bukan area bebas eksploitasi yang bisa dibongkar seenaknya.

Dalam surat imbauan tersebut, pemerintah desa juga menekankan bahwa larangan itu berkaitan dengan keamanan dan ketertiban wilayah. Sebab tambang tanpa izin bukan cuma soal menggali tanah dan mencari emas. Di belakangnya sering ikut datang potensi konflik sosial, kerusakan lingkungan, sampai ancaman keselamatan warga sekitar.

Pemerintah Desa Labuan Lumbubaka dan Labuan Toposo berharap masyarakat maupun pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang berlaku dan ikut menjaga kondisi lingkungan di Kecamatan Labuan agar tetap aman dan lestari.

Sebab pada akhirnya, emas memang bisa dicari lagi. Tapi sungai yang rusak belum tentu bisa kembali seperti semula. (*)

(Teks: MUAMAR / Editor: AULIA AM / Foto: DOKUMEN PEMDES LABUAN LUMBUBAKA dan LABUAN TOPOSO)

Related Posts

Ketua DPRD Donggala Dorong Buku Harmoni dengan Alam Jadi Acuan Kebijakan, Soroti Konflik Regulasi hingga Ekonomi Hijau

DONGGALA MEDIA…

Pertama Bertugas Kapolres Aditiya Minta Dukungan Forkopimda Donggala

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *