Tambang Ilegal : Ketika Kekayaan Alam Dirampas, Negara dan Rakyat Menanggung Bencana

DONGGALA MEDIA — Indonesia dikenal sebagai negeri yang kaya akan sumber daya alam. Gunung mengandung emas, tanah menyimpan nikel, dan perut bumi dipenuhi batu bara.

Namun ironisnya, di tengah kekayaan itu, negara justru mengalami kerugian besar akibat aktivitas pertambangan ilegal yang terus berlangsung di berbagai daerah.

‎‎Data yang disampaikan pemerintah menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan ancaman serius terhadap masa depan bangsa. Presiden Prabowo Subianto menyebut terdapat lebih dari 1.000 titik tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 triliun.‎‎

Bahkan, Kementerian ESDM mengidentifikasi lebih dari 2.000 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari pajak, royalti, dan PNBP setiap tahun.‎‎

Angka tersebut bukan sekadar hitungan di atas kertas. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki jalan desa, membantu petani, meningkatkan layanan kesehatan, hingga membuka lapangan kerja bagi generasi muda.‎

Ketika tambang ilegal dibiarkan, sesungguhnya negara sedang kehilangan haknya, dan masyarakat sedang kehilangan masa depannya.

‎‎Lebih memprihatinkan lagi, kerugian tambang ilegal tidak berhenti pada aspek ekonomi. Dampak ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar dan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan. Hutan dibabat tanpa kendali, sungai tercemar, lubang tambang ditinggalkan begitu saja, dan bahan berbahaya seperti merkuri digunakan tanpa pengawasan.‎‎

Kerusakan ini perlahan menghancurkan ruang hidup masyarakat. Air bersih menjadi tercemar, lahan pertanian rusak, dan bencana ekologis seperti banjir maupun longsor semakin mudah terjadi.

‎Yang paling dirugikan bukan para pelaku utama, melainkan masyarakat kecil yang hidup di sekitar wilayah tambang.‎‎

Dalam kondisi seperti ini, publik tentu berharap adanya ketegasan dan pengawasan yang serius dari seluruh pihak terkait. Sebab, persoalan tambang ilegal bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang keberpihakan terhadap kepentingan rakyat dan keselamatan lingkungan hidup.‎‎

Kita harus menyadari bahwa sumber daya alam bukan warisan untuk dihabiskan segelintir orang, melainkan titipan untuk generasi yang akan datang. Karena itu, pengelolaan tambang harus dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan mengutamakan keberlanjutan lingkungan.‎‎

Jika praktik tambang ilegal terus dibiarkan tumbuh, maka yang terjadi bukan hanya kehilangan kekayaan negara, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan aturan dan perlindungan lingkungan.‎‎

Sudah saatnya semua pihak berhenti menganggap tambang ilegal sebagai persoalan biasa. Sebab setiap kerusakan yang terjadi hari ini, pada akhirnya akan dibayar mahal oleh rakyat di masa depan. (*)

(Penulis: Mu’amar, aktivis PMII Kota Palu)

Related Posts

AKBP Angga Dewanto Basari Kapolres Donggala yang Memilih Dekat dengan Masyarakat

DONGGALA MEDIA…

Ikuti PENAS KTNA XVII Petani Donggala Berjuang dengan Biaya Sendiri

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *