DONGGALA MEDIA – Polres Donggala bersama jajaran Polsek dan stakeholder terkait menggelar kegiatan penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah hukum Kabupaten Donggala, Kamis (16/4/2026) yang dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Penertiban ini menyasar sejumlah titik yang telah teridentifikasi adanya aktivitas pertambangan ilegal, yakni di Kecamatan Sojol Desa Balukang Satu (wilayah Polsek Sojol), Kecamatan Dampelas Desa Rerang dan Desa Sabang (Polsek Damsol), Kecamatan Balaesang Tanjung Desa Kamonji dan Desa Rano (Polsek Balesang), Kecamatan Banawa Tengah Desa Powelua (Polsek Banawa), Kecamatan Rio Pakava Desa Pakava (Polsek Rio Pakava), serta Kecamatan Labuan Desa Wombo Kalonggo, Desa Wombo, Desa Mpanau, Desa Labuan Lumbubaka dan Desa Labuan Lelea (Polsek Labuan).
Dalam pelaksanaannya, Satgas Polres Donggala turut melibatkan unsur TNI, tokoh masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan.
Selain melakukan penertiban, aparat juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat.
Wakapolres Donggala dalam kegiatan penertiban di Kecamatan Labuan memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya kepada warga Desa Labuan Mpanau. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif serta tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Di tempat tersebut Satgas edukasi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib dilengkapi dengan dokumen dan perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Satgas penegakan hukum (Gakkum) juga menyampaikan bahwa pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Dalam dialog bersama warga, Kepala Desa Wombo Mpanau meminta pihak kepolisian untuk menjembatani masyarakat dalam proses pengurusan izin pertambangan, mengingat hingga saat ini sebagian warga mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait perizinan tersebut.
Selain itu, perwakilan warga juga mempertanyakan status aktivitas mendulang tradisional dengan cara diayak, apakah termasuk dalam kategori pertambangan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Menanggapi hal itu, petugas memberikan penjelasan bahwa seluruh aktivitas pertambangan tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku, termasuk skala dan metode yang digunakan.
Sebagai bagian dari upaya preventif, Satgas bersama stakeholder dan masyarakat turut memasang spanduk imbauan di lokasi-lokasi yang teridentifikasi sebagai area pertambangan tanpa izin.
Di sisi lain, jajaran Polsek juga melaksanakan penertiban serupa di wilayah masing-masing.
Di tempat terpisah, Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, SIK, MSi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas namun tetap humanis dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Donggala.
“Penertiban ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya perizinan dan dampak dari aktivitas pertambangan ilegal,” ujarnya.*
(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)


