DONGGALA MEDIA — Penelusuran kasus tambang batuan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan komitmennya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menelusuri tata kelola pendapatan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Bapenda Donggala, Fickri Vetran Labadjo, kepada Donggala Media pada Selasa (12/5/2026) menegaskan bahwa hingga saat ini koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak Kejati Sulteng berjalan terbuka dan kooperatif, khususnya terkait kebutuhan data administrasi perpajakan serta dokumen pengukuran aktivitas pertambangan.
“Sejauh ini koordinasi berjalan secara baik dan terbuka, khususnya terkait kebutuhan data administrasi pajak dan dokumen pengukuran yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Dinas Pendapatan telah bersikap kooperatif dengan memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fickri.
Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemeriksaan sejumlah dokumen dan aktivitas tambang batuan di Kabupaten Donggala.
Fickri menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sulteng. Karena itu, Bapenda tidak ingin mendahului ataupun membuka materi pemeriksaan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami menghormati seluruh proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Terkait siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan maupun materi pemeriksaan, hal itu merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum dan kami tidak dalam posisi menyampaikan atau mendahului informasi resmi dari pihak Kejaksaan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa secara rinci membeberkan dokumen yang sedang menjadi bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun, jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan data tambahan, maka pemerintah daerah siap memberikan dukungan administratif sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Apabila terdapat permintaan data dari penyidik, pemerintah daerah tentu wajib bersikap kooperatif sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kasus tambang batuan sendiri kini menjadi sorotan lantaran sektor MBLB selama ini dikenal sebagai salah satu sumber strategis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Donggala. Karena itu, dugaan adanya persoalan tata kelola, potensi kebocoran pendapatan, maupun ketidaksesuaian administrasi menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Fickri mengatakan bahwa Pemda Donggala terus melakukan evaluasi terhadap tata kelola pendapatan daerah, termasuk dari sektor pertambangan batuan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa potensi kerugian daerah maupun besaran PAD yang diduga belum masuk ke kas daerah masih membutuhkan proses audit dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Pada prinsipnya, Pemda Donggala terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap tata kelola pendapatan daerah, termasuk dari sektor MBLB. Tetapi terkait ada atau tidaknya potensi kerugian daerah maupun angka pasti potensi PAD yang belum masuk ke kas daerah, hal tersebut masih memerlukan pendalaman, verifikasi data, serta proses audit dan perhitungan oleh pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Fickri turut membeberkan bahwa selama ini pengawasan sektor MBLB dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari laporan wajib pajak, verifikasi administrasi, pencocokan data lapangan, hingga evaluasi pembayaran pajak yang masuk ke kas daerah.
Meski demikian, ia mengakui bahwa aktivitas pertambangan memiliki dinamika operasional yang kompleks sehingga sistem pengawasan masih membutuhkan penyempurnaan secara berkelanjutan.
“Pengawasan tetap membutuhkan penyempurnaan secara berkelanjutan, baik dari sisi sistem, SDM, maupun dukungan regulasi dan teknologi pengawasan,” katanya.
Terkait isu dugaan manipulasi data tonase maupun pembayaran pajak, Fickri memilih menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Ia menekankan pemerintah daerah tidak ingin berspekulasi ataupun menyimpulkan sesuatu sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
“Pemerintah daerah tidak ingin mendahului kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Dalam upaya memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda Donggala selama ini juga melakukan koordinasi dan pendampingan bersama Kejaksaan Negeri Donggala.
Pendampingan tersebut, kata Fickri, menjadi langkah preventif agar seluruh proses pengelolaan pendapatan daerah berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip kehati-hatian.
“Bapenda juga melakukan koordinasi dan pendampingan bersama Kejaksaan Negeri Donggala, khususnya dalam upaya optimalisasi PAD serta peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Selain itu, evaluasi internal juga terus dilakukan di tubuh Bapenda Donggala. Mulai dari pembenahan administrasi, penguatan verifikasi data pelaporan dan pengukuran, peningkatan koordinasi lintas OPD, hingga penguatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Fickri menekankan bahwa langkah evaluasi tersebut bukan semata-mata karena adanya proses hukum yang sedang berlangsung, melainkan bagian dari komitmen memperbaiki tata kelola pendapatan daerah agar lebih akuntabel dan transparan.
“Evaluasi ini bukan karena adanya proses hukum, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen Bapenda untuk terus memperbaiki sistem tata kelola pendapatan daerah agar lebih akuntabel dan mampu meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa sektor MBLB merupakan sektor strategis yang memiliki kontribusi penting terhadap PAD Kabupaten Donggala. Karena itu, tata kelola sektor tersebut harus dijalankan secara transparan, objektif, dan dapat diawasi bersama.
Bapenda, lanjut dia, kini terus melakukan pembenahan sistem pengawasan dan pelayanan melalui penguatan verifikasi data lapangan, penertiban administrasi pelaporan, peningkatan koordinasi lintas instansi, hingga mendorong proses pengukuran dan penetapan pajak dilakukan lebih objektif serta terdokumentasi dengan baik.
Di sisi lain, Fickri menyatakan bahwa prinsip keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait kerahasiaan data perpajakan dan informasi yang dikecualikan.
“Pada prinsipnya Pemda Donggala mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PAD, termasuk dari sektor MBLB. Tapi dalam pelaksanaannya, keterbukaan data juga harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menutup keterangannya, Fickri menegaskan tidak ada ruang bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan pendapatan sektor tambang batuan.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan, maka seluruh proses harus ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Tidak ada ruang untuk melindungi pihak tertentu apabila memang terbukti melakukan pelanggaran. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan resmi dari aparat yang berwenang,” tegasnya.
Ia memastikan Bapenda Donggala akan tetap bersikap kooperatif dalam memberikan data, klarifikasi, maupun dukungan administratif yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
“Komitmen kami jelas, pengelolaan PAD harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta kepentingan daerah secara keseluruhan,” tutup Fickri. (*)
(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)


