DONGGALA MEDIA – Kabupaten Donggala hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang menjadi payung hukum utama bagi aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Donggala dalam menjalankan tugas penegakan ketertiban. Padahal, pengajuan perda tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2015. Namun hingga memasuki tahun 2026, regulasi itu belum juga disahkan.
Kepala Badan Satpol PP Pemkab Donggala, Haidar, mengungkapkan bahwa proses perda tersebut masih berada dalam tahap pengajuan di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah karena terdapat sejumlah pasal yang perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan.
“Sejak Tahun 2015 sampai saat ini masih berproses. Dalam pengajuan ada beberapa pasal yang perlu dirubah sehingga masih dalam tahap pengajuan ke Biro Hukum Provinsi,” ungkap Haidar.
Menurutnya, keberadaan Perda Trantibum sangat penting karena menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan tugas Satpol PP, khususnya dalam penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Donggala.
Ia menegaskan, selama perda tersebut belum disahkan, Satpol PP menghadapi banyak kendala di lapangan, terutama dalam melakukan penertiban dan penegakan aturan daerah.
“Perda itu sangat penting karena merupakan payung hukum dalam penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Haidar mengakui, ketiadaan perda membuat penertiban yang dilakukan aparat menjadi lemah dan kurang maksimal. Bahkan, Satpol PP kerap kesulitan dalam menjalankan fungsi pengamanan, pengawalan hingga penegakan perda lainnya di wilayah Kabupaten Donggala.
“Kendala kami yaitu lemahnya penertiban di lapangan karena tidak memiliki payung hukum dalam melaksanakan penertiban, pengamanan, pengawalan dan penegakan perda-perda lainnya,” katanya.
Tak hanya itu, ia menyebut banyak persoalan yang sulit ditangani secara maksimal akibat belum adanya Perda Trantibum. Mulai dari penertiban pedagang kaki lima (PKL), anak sekolah, pegawai, pajak reklame dan retribusi, hingga aktivitas tambang yang tidak memiliki izin maupun melanggar nota kesepahaman atau MoU.
“Ada banyak kasus yang sulit ditertibkan secara maksimal, termasuk tambang yang tidak memiliki izin dan melanggar MoU,” tegasnya.
Meski demikian, Haidar memastikan komunikasi antara Satpol PP dengan DPRD Kabupaten Donggala selama ini berjalan baik dan sinergis. Bahkan, pihaknya telah kembali mengusulkan perda tersebut dan pembahasannya disebut telah selesai.
“Sudah diajukan kembali dan pembahasannya juga sudah selesai,” ujarnya.
Ia berharap DPRD Kabupaten Donggala bersama pemerintah daerah segera menetapkan Perda Trantibum tersebut agar masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan bisa segera diterapkan.
Menurut Haidar, jika perda itu terus tertunda, maka banyak program pemerintah daerah dikhawatirkan tidak berjalan sesuai harapan karena lemahnya aspek penegakan ketertiban di lapangan.
“Harapan kami segera disahkan dan ditetapkan agar menjadi program Prolegda sehingga penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (*)
(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)


