DONGGALA MEDIA – Maraknya kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, menjadi perhatian serius jajaran Polres Donggala. Di tengah keresahan masyarakat akibat hilangnya berbagai barang berharga, mulai dari AC, handphone hingga kasus pencurian di rumah ibadah, aparat kepolisian terus bergerak melakukan penyelidikan dan penegakan hukum demi mengembalikan rasa aman warga.
Kapolres Donggala melalui Kasat Reskrim Polres Donggala, IPTU Bayu Dhamma, W.R, S.Tr.K., MH menjelaskan kepada Donggala Media pada Selasa (12/5/2026), sejumlah laporan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Banawa saat ini yang masih terus ditangani secara intensif oleh penyidik.
Salah satunya yakni kasus pencurian outdoor AC di SMP Negeri 2 Banawa yang terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA dan dilaporkan sehari setelah kejadian.
Menurutnya, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah melakukan wawancara terhadap saksi-saksi dan terus berupaya mengungkap pelaku dengan menjalin komunikasi bersama pemilik usaha servis AC di wilayah Banawa.
“Apabila ada warga atau masyarakat yang mengetahui ataupun menemukan pihak yang menjual outdoor AC, diharapkan segera menyampaikan informasi kepada penyidik maupun personel Polsek Banawa,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga tengah menangani kasus pencurian handphone yang terjadi di kompleks Pasar Ganti pada Jumat, 6 Maret 2026. Dalam perkara ini, penyidik telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan tim opsnal Polres Donggala untuk membantu proses pelacakan handphone yang hilang.
Kasus tersebut saat ini juga masih berstatus penyelidikan.
Sementara itu, untuk kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Ganti pada Sabtu, 7 Maret 2026, polisi mengaku telah mengantongi petunjuk terkait identitas terduga pelaku. Namun hingga kini, pelaku belum berhasil diamankan karena diduga telah meninggalkan wilayah Donggala usai kejadian berlangsung.
“Penyidik Polsek Banawa terus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga korban serta ketua RT dan RW setempat. Jika terduga pelaku kembali ke Donggala, diharapkan masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Upaya pengungkapan juga dilakukan dalam kasus pencurian yang terjadi di Masjid Raya Donggala pada 30 April 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.
Laporan polisi terkait kasus tersebut diterima pada 3 Mei 2026. Polisi telah melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di kompleks Masjid Raya Donggala maupun CCTV di perempatan jalan depan masjid.
Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan bantuan teknis pemeriksaan CCTV kepada Kasat Reskrim Polres Donggala guna memperkuat proses penyelidikan.
Di sisi lain, Kasat Reskrim menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tetap berjalan. Untuk kasus pencurian yang terjadi pada tahun 2025 dan proses penyidikannya berlanjut hingga tahun 2026, tercatat sudah ada dua perkara yang berhasil dituntaskan.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala,” terangnya.
Polres Donggala juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun kepada aparat kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan menjaga Banawa tetap aman bagi seluruh masyarakat. (*)
(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)


