Pemuda Desa Wani II Inisial MF (20) Ditangkap Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Narkoba

DONGGALA MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini seorang pemuda berinisial MF (20) diamankan petugas di Desa Wani II Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala.

Kapolres Donggala melalui Kasi Humas IPTU Andhi Marjianto dan Kasat Narkoba Iptu Amir Hamzah, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Senin (11/5/2026) sekira pukul 18.40 Wita.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni: Empat plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,38 gram; Satu alat hisap (bong); Satu pak plastik bening kosong; Satu timbangan elektronik; Satu kaca pyrex; Satu pipet besar; Satu plastik besar kosong.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine, sementara untuk cocaine, opioid, THC dan benzodiazepine dinyatakan negatif.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang meresahkan warga Desa Wani II, Tanantovea.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan tersangka baru selesai mandi. Penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat desa setempat kemudian menemukan empat paket kristal bening yang diduga sabu, tersimpan di lantai depan pintu kamar rumah tersangka.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Donggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka belum pernah terlibat kasus tindak pidana narkotika sebelumnya dan belum pernah memperoleh putusan pengadilan terkait perkara narkotika. (*)

(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Delapan Finalis dan Lima Peraih Harapan, Kafilah Donggala Ukir Prestasi di MTQ XXXI Sulawesi Tengah

DONGGALA MEDIA…

Polres Donggala Tangkap Lima Pengedar Sabu di Wani II, Maleni, Towira dan Salusumpu

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *