DONGGALA MEDIA – Pemerintah Kabupaten Donggala terus mempercepat penegasan batas desa sebagai langkah strategis mewujudkan pembangunan yang terarah, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.
Komitmen itu ditandai dengan pelaksanaan Verifikasi Teknis (Vertek) Penetapan dan Penegasan Batas Desa dalam Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, mewakili Bupati Donggala Vera Elena Laruni, di Palu, Kamis (16/7/26).
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah administrasi merupakan syarat mendasar bagi keberhasilan pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan tidak akan berjalan maksimal apabila batas wilayah desa belum memiliki kepastian.
“Batas desa bukan sekadar garis imajiner pada peta. Batas desa adalah manifestasi kedaulatan wilayah, kepastian hukum, efektivitas pelayanan publik, sekaligus landasan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Sekda Rustam.
Ia menjelaskan, pelaksanaan verifikasi teknis memiliki arti penting karena berbagai persoalan di masyarakat, mulai dari konflik antarwarga, tumpang tindih kepemilikan lahan, hingga kendala administrasi kependudukan, sering kali berawal dari belum tuntasnya penegasan batas desa.
Karena itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa wilayah pada masa mendatang.
Menurut Sekda Rustam, kepastian batas desa juga menjadi dasar penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), pemetaan potensi ekonomi sektoral, hingga pelaksanaan pembangunan yang lebih presisi dan tepat sasaran.
“Dengan batas wilayah yang jelas, pemerintah dapat menghindari tumpang tindih pembangunan fasilitas publik maupun program pembangunan di wilayah perbatasan desa,” ujarnya.
Selain itu, kepastian batas wilayah dinilai mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Berkurangnya potensi sengketa lahan akan memberikan kepastian bagi investor untuk menanamkan modal sehingga potensi ekonomi desa dapat berkembang dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Tim Project Implementation Unit (PIU) ILASPP Tahun 2026, serta PT Mohem Gemilang Sejahtera yang telah memberikan dukungan dalam proses penegasan batas desa.
Ia menilai proses penetapan batas wilayah membutuhkan ketelitian tinggi, mulai dari penyusunan data spasial yang akurat, koordinasi lintas sektor, hingga pendekatan sosial kepada masyarakat agar hasilnya dapat diterima seluruh pihak dan memiliki kekuatan administratif.
Kegiatan verifikasi teknis tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Subdirektorat Administrasi Batas Desa, perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), jajaran Tim PIU ILASPP Tahun 2026, Direktur Utama beserta tim teknis PT Mohem Gemilang Sejahtera, serta para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala. (*)
(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)


