Nasib P3K Dampak dari UU Nomor 1/2022 Batasi Belanja Pegawai 30 Persen

DONGGALA MEDIA – Ada satu angka yang belakangan ini mulai membuat banyak kepala daerah, pejabat keuangan daerah, hingga para tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) gelisah. Angka itu bukan harga beras, bukan pula angka inflasi. Hanya sebuah angka sederhana: 30 persen.

Angka ini muncul dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau yang lebih populer disebut UU HKPD. Bagi sebagian orang, aturan ini terdengar teknokratis, urusan fiskal, APBD dan laporan keuangan. Tapi bagi ribuan calon dan tenaga P3K di berbagai daerah, aturan ini bisa jadi menentukan masa depan pekerjaan mereka.

Sebab dalam undang-undang tersebut ada satu pasal yang cukup menohok birokrasi daerah yakni belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Dan dari sinilah cerita menjadi rumit.

Selama bertahun-tahun, banyak pemerintah daerah hidup dalam pola yang sama yaitu sebagian besar APBD habis untuk membayar pegawai: gaji, tunjangan, tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga berbagai honorarium.

Di beberapa daerah, belanja pegawai bahkan bisa menyentuh 40 hingga 50 persen dari total APBD. Akibatnya sederhana tapi serius. Uang daerah yang seharusnya bisa dipakai untuk membangun jalan, memperbaiki sekolah, meningkatkan layanan kesehatan atau memperkuat ekonomi lokal, justru lebih banyak tersedot untuk membayar birokrasi.

Pemerintah pusat melihat ini sebagai masalah struktural. Maka melalui UU HKPD, negara mencoba mengubah arah permainan: belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen.

Logikanya cukup masuk akal.
Negara ingin memastikan APBD benar-benar terasa dampaknya bagi masyarakat, bukan hanya bagi aparatur pemerintah. Masalahnya, perubahan ini tidak terjadi di ruang kosong, tapi datang di tengah kebijakan lain yang juga tidak kalah besar: pengangkatan honorer menjadi P3K secara masif.

Jika dilihat beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat gencar membuka rekrutmen P3K. Tujuannya mulia antara lain memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa jaminan jelas. Guru honorer, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis mendapat kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Statusnya memang bukan PNS, tetapi mereka tetap pegawai negara dengan gaji yang dibebankan ke APBD atau APBN, tergantung formasinya.

Di atas kertas, ini adalah solusi.

Namun ketika dikaitkan dengan aturan batas 30 persen belanja pegawai, situasinya berubah menjadi dilema besar bagi pemerintah daerah.

Bayangkan skenarionya.

Sebuah daerah yang belanja pegawainya sudah berada di angka 38 atau 40 persen, lalu diwajibkan menurunkannya menjadi 30 persen sebelum tahun 2027. Pada saat yang sama, daerah itu juga diminta menampung ribuan P3K baru.

Secara matematis, ruang fiskalnya makin sempit dan di sinilah kekhawatiran mulai muncul.

Masa Transisi Lima Tahun yang Terasa Singkat

UU HKPD memang tidak memaksa perubahan secara instan. Pemerintah memberikan masa transisi lima tahun, sejak undang-undang disahkan pada 2022 hingga 2027. Artinya, setiap daerah diberi waktu untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawainya secara bertahap.

Namun dalam praktiknya, lima tahun itu terasa singkat. Terutama bagi daerah yang struktur birokrasi dan jumlah pegawainya sudah sangat besar. Untuk menurunkan rasio belanja pegawai, ada beberapa pilihan yang biasanya dilakukan pemerintah daerah antara lain menahan rekrutmen pegawai baru, membatasi pemberian TPP, mengurangi belanja honorarium dan mengandalkan pensiun alami pegawai.

Masalahnya, strategi ini seringkali bertabrakan dengan kebutuhan pelayanan publik.

Sekolah tetap butuh guru.
Puskesmas tetap butuh tenaga kesehatan.
Kantor pemerintahan tetap butuh tenaga teknis.

Di sinilah posisi P3K menjadi serba salah.

P3K di Persimpangan Kebijakan

Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong percepatan pengangkatan P3K untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Di sisi lain, pemerintah daerah harus menjaga agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen APBD. Jika tidak terjaga, sanksinya tidak main-main.

Pemerintah pusat bisa menunda atau bahkan memotong dana transfer daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bagi daerah ini ibarat ancaman serius. Sebab DAU adalah salah satu sumber utama pembiayaan APBD. Jika dana itu tertahan, pembangunan daerah bisa ikut tersendat.

Akhirnya banyak pemerintah daerah mulai mengambil sikap yang lebih hati-hati terhadap formasi P3K. Bukan karena tidak butuh pegawai. Tetapi karena ruang fiskalnya terbatas.

Ketika Kebijakan Nasional Bertemu Realitas Daerah

Kisah UU HKPD sebenarnya menggambarkan satu persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan Indonesia: kebijakan nasional yang harus dijalankan dalam realitas daerah yang sangat beragam.

Ada daerah dengan APBD besar yang relatif mudah menyesuaikan aturan 30 persen. Namun ada pula daerah dengan APBD kecil dan jumlah pegawai besar, biasanya daerah yang sangat bergantung pada dana transfer pusat. Di daerah seperti ini, menurunkan belanja pegawai bukan perkara mudah. Karena setiap keputusan terkait pegawai selalu memiliki implikasi sosial dan politik.

Mengurangi TPP bisa memicu protes ASN.
Menghentikan rekrutmen bisa mengganggu pelayanan publik.
Sementara menambah P3K bisa membuat rasio belanja pegawai semakin gemuk.

Situasi ini seperti permainan catur fiskal yang rumit. Setiap langkah punya konsekuensi.

Tahun 2027 akan menjadi titik krusial. Pada tahun itulah masa transisi UU HKPD berakhir, dan pemerintah daerah diharapkan sudah memenuhi batas 30 persen belanja pegawai. Jika tidak, sanksi fiskal bisa benar-benar diterapkan.

Bagi para tenaga P3K, terutama yang masih berharap diangkat, tahun-tahun menuju 2027 bisa menjadi masa penuh ketidakpastian. Bukan karena mereka tidak dibutuhkan. Tetapi karena ruang fiskal daerah tidak selalu cukup luas untuk menampung semuanya.

Tujuan UU HKPD sebenarnya jelas yaitu membuat APBD lebih sehat dan lebih berdampak bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya, kebijakan fiskal tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu bersinggungan dengan politik birokrasi, kebutuhan pelayanan publik dan nasib ribuan orang yang menggantungkan hidup pada pekerjaan di sektor pemerintahan.

Pertanyaan besarnya kemudian menjadi sederhana tapi penting: Apakah batas 30 persen belanja pegawai benar-benar akan membuat birokrasi lebih efisien? Atau justru memunculkan dilema baru bagi pemerintah daerah terutama dalam mengelola masa depan P3K?

Jawabannya mungkin baru akan benar-benar terlihat beberapa tahun lagi.

Tepatnya ketika kalender menunjukkan angka 2027.*

(Teks: Aulia AM / Foto: Wahid Agus / Editor: Wahid Agus)

Related Posts

Donggala sebagai Rahim Sulawesi Tengah

DONGGALA MEDIA…

Menyoal Hari Kelahiran Donggala

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *