DONGGALA MEDIA – Kejaksaan Negeri Donggala menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Uwe Lino Kabupaten Donggala periode 2021 hingga 2025.
Penetapan tersangka pada Selasa (9/6/2026), setelah tim penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup.
Kepala Kejari Donggala melalui Kasi Pidsus, Rinto Hasan, SH mengatakan bahwa dua tersangka yang ditetapkan yakni perempuan berinisial MP, mantan Kepala Seksi Kas dan Penagihan Perumda Uwe Lino Kabupaten Donggala, serta laki-laki inisial I, yang menjabat sebagai Direktur Perumda Uwe Lino Kabupaten Donggala.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 9 Juni hingga 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu.
Kronologi berawal dari Temuan Selisih Saldo Rekening
Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan yang menemukan adanya penggunaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp1,74 miliar.
Dalam laporan keuangan Perumda Uwe Lino per 30 Juni 2025 tercatat tujuh rekening bank dengan total saldo sebesar Rp6,14 miliar.
Namun saat tim pemeriksa melakukan pengujian transaksi pada salah satu rekening di Bank Mega Syariah Cabang Palu, ditemukan fakta bahwa saldo riil rekening hanya sebesar Rp258,3 juta jauh berbeda dengan saldo yang tercantum dalam laporan keuangan yakni Rp2 miliar lebih.
Dari hasil pengujian tersebut ditemukan selisih sebesar Rp1,74 miliar lebih.
Diakui Dipakai untuk Modal Usaha Pribadi
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengungkap adanya keterangan dari MP yang saat itu menjabat Kepala Seksi Penagihan.
Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada Inspektorat Kabupaten Donggala pada 14 Oktober 2025, tersangka MP membenarkan adanya selisih dana tersebut dan mengakui uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi sebagai modal usaha.
Kejari Donggala menilai pengelolaan keuangan Perumdam Uwe Lino tidak dilakukan secara baik dan benar, serta terdapat penggunaan dana yang bertentangan dengan hukum dan menguntungkan pihak tertentu sehingga berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
Kerugian Negara Lebih dari Rp4,6 Miliar
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 25 orang saksi serta menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, surat berharga, kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai, serta barang berharga lainnya.
Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli dari Universitas Tadulako untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Dari hasil perhitungan tersebut, diperoleh nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perumdam Uwe Lino Kabupaten Donggala sebesar Rp4,61 miliar lebih.
Terancam Hukuman Hingga Penjara Seumur Hidup
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka disangkakan dengan dakwaan primer Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Donggala, Rinto Hasan, SH menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumdam Uwe Lino Kabupaten Donggala.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa puluhan saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan menghitung kerugian negara yang mencapai Rp4,615 miliar,” kata Kasi Pidsus Kejari Donggala Rinto. (*)
(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)


