Aliansi Petani Donggala Ultimatum Pemda, Ancam Somasi dan Aksi Massa Soal Dugaan Salah Sasaran Bantuan Alsintan

DONGGALA MEDIA – Aliansi Petani Donggala (APD) mendesak Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas Pertanian untuk segera menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) prapanen serta Combine Harvester Besar sesuai dengan daftar penerima yang tercantum dalam surat resmi Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Aliansi Petani Donggala, Samsu Rizal, dalam konferensi pers pernyataan sikap yang digelar pada Senin (8/6/2026).

Menurut Samsu Rizal, bantuan yang bersumber dari Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B-496/SR.430/8.02/04/2026 tertanggal 6 Mei 2026 dan Surat Nomor B-98/SR.430/B.3/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026, seharusnya disalurkan kepada kelompok tani yang namanya tercantum dalam lampiran surat tersebut.

Namun, APD menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan di lapangan yang terjadi di Kecamatan Sojol.

“Kami menemukan bahwa kelompok tani yang sah dan tercantum dalam lampiran surat kementerian justru tidak menerima bantuan tersebut. Sebaliknya, bantuan diduga diberikan kepada kelompok tani yang tidak tercantum dalam lampiran surat,” kata Samsu Rizal.

Atas kondisi itu, APD mendesak Bupati Donggala dan Dinas Pertanian untuk segera melakukan penyaluran bantuan kepada kelompok penerima yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyaluran bantuan tersebut.

Selain meminta penyaluran bantuan sesuai ketentuan, APD juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dinilai merugikan kelompok tani penerima manfaat di Kecamatan Sojol.

Samsu Rizal menegaskan, tindakan tersebut dinilai telah melukai rasa keadilan para petani karena hak kelompok penerima bantuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat diduga tidak diberikan sebagaimana mestinya.

“Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.

APD memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Donggala agar segera mengambil langkah nyata menyelesaikan persoalan tersebut.

Jika tuntutan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti, organisasi petani itu menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, APD juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penyampaian somasi hingga aksi demonstrasi di Kantor Bupati Donggala apabila tidak ada penyelesaian konkret pasca konferensi pers tersebut.

“Kami akan melakukan somasi dan aksi ke Kantor Bupati Donggala apabila tidak ada langkah nyata dari Bupati maupun Dinas Pertanian terkait persoalan ini,” ujar Samsu Rizal. (*)

(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Delapan Finalis dan Lima Peraih Harapan, Kafilah Donggala Ukir Prestasi di MTQ XXXI Sulawesi Tengah

DONGGALA MEDIA…

Pemuda Desa Wani II Inisial MF (20) Ditangkap Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Narkoba

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *