DONGGALA MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap pekerjaan strategis di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala merupakan upaya pencegahan penyimpangan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, bukan jaminan kebal hukum bagi pihak mana pun.
Kepala Kejari Donggala melalui Kepala Seksi Intelijen, PW. Putra, SH., MH, pada Sabtu (11/7/2026) menegaskan hal tersebut saat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendampingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Menurutnya, pendampingan hukum dilaksanakan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) oleh Jaksa Pengacara Negara.
Prosesnya dimulai dari adanya permohonan tertulis dari instansi pemerintah, kemudian dilakukan analisis terhadap kebutuhan pendampingan sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama.
“Setelah kerja sama disepakati, pendampingan dilakukan melalui evaluasi secara berkala serta pemberian pendapat hukum sebagai bentuk mitigasi risiko hukum, sehingga setiap kegiatan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara bersifat preventif atau pencegahan. Tujuannya adalah meminimalkan potensi penyimpangan sejak tahap awal pelaksanaan program pemerintah.
Namun demikian, Putra menekankan bahwa pendampingan hukum sama sekali tidak dapat dimaknai sebagai perlindungan terhadap pelanggaran hukum.
“Pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara bukan jaminan kebal hukum. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan unsur penyimpangan atau tindak pidana, maka pendampingan wajib dihentikan dan perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan yang selama ini berkembang bahwa proyek yang didampingi kejaksaan otomatis terbebas dari proses hukum.
Menurutnya, justru pendampingan bertujuan memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai regulasi sehingga potensi kerugian negara dapat dicegah sedini mungkin.
Terkait transparansi pengadaan barang dan jasa, Kasi Intel Putra menjelaskan bahwa dokumen pengadaan pada prinsipnya wajib dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Meski demikian, terdapat sejumlah dokumen yang dikecualikan untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
“Dokumen penawaran dan rincian harga dari penyedia tidak dipublikasikan karena dikecualikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pendampingan ditemukan indikasi penyimpangan, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai kewenangan kejaksaan.
“Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pendampingan hukum wajib dihentikan dan selanjutnya dapat dilakukan proses hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa keberhasilan pendampingan hukum tidak hanya diukur dari terlaksananya proyek, tetapi juga dari sejumlah indikator penting.
Di antaranya adalah terselamatkannya keuangan dan aset negara, tercegahnya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, tidak adanya gugatan hukum terhadap kegiatan pemerintah, serta meningkatnya kepatuhan instansi pemerintah terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan ruang lingkup tugas Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan proyek pemerintah.
Pendampingan JPN berfokus pada ranah perdata dan tata usaha negara. Bentuk layanan yang diberikan meliputi Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pendapat Hukum (Legal Opinion), Audit Hukum (Legal Audit), serta tindakan hukum lainnya seperti mediasi, negosiasi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, hingga mewakili negara atau pemerintah sebagai penggugat maupun tergugat di persidangan.
Meski memiliki peran penting dalam pengamanan proyek pemerintah, Jaksa Pengacara Negara tidak ikut menentukan aspek teknis pekerjaan maupun mengambil keputusan dalam pelaksanaan proyek.
“Jaksa Pengacara Negara tidak masuk ke ranah teknis pekerjaan, tidak memiliki otorisasi mengambil keputusan, dan seluruh pendampingan bersifat preventif atau pencegahan,” katanya.
Sebagai informasi bahwa kerja sama antara Disdikpora Kabupaten Donggala dan Kejaksaan Negeri Donggala akan difokuskan pada pengawalan sejumlah program strategis, antara lain pengadaan seragam sekolah gratis, pengadaan meubel sekolah, pengadaan lahan untuk pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT), serta program revitalisasi satuan pendidikan.
Melalui kerja sama tersebut, kedua institusi berharap pelaksanaan proyek strategis di sektor pendidikan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)


