DLH Donggala Klaim Indikator Lingkungan Membaik Walau Tidak Peringati Hari Bumi

DONGGALA MEDIA —Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DLHP2KP) Kabupaten Donggala, Dra. Arita Triana, M.Si., menyampaikan sejumlah jawaban atas pertanyaan publik terkait kinerja lingkungan di Kabupaten Donggala yang tidak membuat kegiatan di Hari Bumi 22 April 2026.

Dalam keterangannya, Aritatriana menyebut bahwa ada beberapa indikator yang menunjukkan perbaikan dalam 12 bulan terakhir. Di antaranya pengembangan wilayah layanan persampahan, upaya pemulihan lingkungan seperti Danau Dampelas, serta capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang diklaim berada pada kategori baik.

Selain itu, edukasi lingkungan kepada komunitas dan sekolah juga disebut sebagai bagian dari indikator tersebut.

Namun, ketika diminta menyebutkan angka konkret sebagai ukuran keberhasilan, penjelasan yang disampaikan masih didominasi uraian program.

Di sektor persampahan, DLH mengungkapkan estimasi timbulan sampah di Donggala mencapai sekitar 19 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 ton per hari berhasil diangkut, sementara 1 ton per hari berhasil dikurangi melalui proses daur ulang di fasilitas seperti bank sampah dan rumah kompos. Artinya, masih terdapat sekitar 3 ton sampah per hari yang belum tertangani.

Terkait transparansi data, DLH menegaskan bahwa pihaknya memiliki basis data dan rutin melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Data tersebut, menurutnya, dapat diakses publik melalui sistem nasional seperti SIPSN dan IKLH.

Soal evaluasi program, Aritatriana menyatakan tidak ada program yang gagal, namun mengakui adanya tantangan di lapangan serta penyesuaian terhadap prioritas daerah.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan, mengingat evaluasi kinerja umumnya juga mencakup pengakuan terhadap program yang tidak mencapai target.

Dalam hal pengawasan perusahaan, DLH mencatat terdapat sekitar 35 perusahaan yang beroperasi di Donggala berdasarkan data Dinas ESDM.

Namun, kewenangan pengawasan utama berada di tingkat provinsi sebagai penerbit izin usaha. DLH Kabupaten, menurutnya, hanya melakukan monitoring dan evaluasi, dengan sekitar 18 perusahaan di wilayah Banawa dipantau pada 2025 sebagai bahan laporan ke pemerintah provinsi.

Terkait konflik antara investasi dan lingkungan, DLH menyatakan mengambil posisi netral. Salah satu contoh yang disampaikan adalah proyek revitalisasi Pasar Ganti yang tetap berjalan dengan kewajiban memenuhi dokumen lingkungan, termasuk pengelolaan limbah dan sistem drainase.

Di sisi lain, DLH juga menegaskan keterbatasan kewenangan dalam menghentikan pembangunan yang tidak sesuai tata ruang.

Peran mereka lebih pada verifikasi dokumen lingkungan, sementara keputusan izin berada di instansi lain seperti PTSP dan PUPR.

Sementara itu, pelibatan masyarakat disebut dilakukan melalui forum formal seperti konsultasi publik dan Focus Group Discussion (FGD), khususnya dalam penyusunan dokumen strategis seperti KLHS dan RPJMD. Dalam forum tersebut, komunitas lingkungan, pelaku usaha, hingga sektor perbankan dilibatkan dalam merumuskan isu-isu strategis daerah.

Meski jawaban telah disampaikan, sejumlah poin krusial masih menyisakan ruang kritik—terutama terkait minimnya indikator berbasis angka untuk mengukur keberhasilan, serta masih adanya sisa sampah harian yang belum tertangani.

Momentum Hari Bumi 2026 di Donggala pun pada akhirnya tidak hanya menjadi refleksi kondisi lingkungan, tetapi juga menguji sejauh mana transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjawab pertanyaan publik.*

(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Pemuda Labuan Kungguma Pasang Spanduk Tolak PETI, Khawatir Ancam Lingkungan dan Keselamatan Warga

DONGGALA MEDIA…

Pemkab Donggala Ajak Warga Rayakan Idul Adha Tanpa Plastik, Dorong Kurban Ramah Lingkungan

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *