Anggaran Tidak Jelas Oknum Satgas Ternak Menyerah Tangkap Ternak

DONGGALA MEDIA – Sebuah postingan di media sosial Facebook memposting kondisi penanganan ternak di Kabupaten Donggala yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah.

Begini status akun bernama Mulyadi Idris Ali Damang yang menjabat Ketua RT2/RW2 Kelurahan Maleni Kecamatan Banawa.

𝚂𝚘 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚎𝚛𝚊𝚑 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚕𝚎 𝚔𝚕𝚞 𝚑𝚎𝚠𝚊𝚗.
Mas𝚊𝚕𝚊𝚑𝚗𝚢𝚊 𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊 𝚐𝚛𝚊𝚝𝚒𝚜 𝚝𝚎𝚛𝚞𝚜, 𝚌𝚊𝚙𝚎 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚝𝚊𝚞𝚞𝚞𝚞.
𝚋𝚐𝚖𝚗 𝚖𝚊𝚞 𝚝𝚎𝚛𝚝𝚒𝚋 𝚑𝚎𝚠𝚊𝚗, 𝚢𝚐 𝚋𝚊𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚝𝚎𝚛𝚝𝚒𝚋 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚊𝚍𝚊 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚍𝚒𝚙𝚎𝚛𝚑𝚊𝚝𝚒𝚔𝚊𝚗.
J𝚊𝚍𝚒 𝚋𝚒𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚓𝚊, 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚎𝚛𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚛𝚎𝚔𝚊 𝚖𝚊𝚞 𝚕𝚎𝚙𝚊𝚜 𝚑𝚎𝚠𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊.
S𝚘 𝚌𝚊𝚙𝚎 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚋𝚎𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊 𝚐𝚛𝚊𝚝𝚒𝚜 1 𝚝𝚊𝚑𝚞𝚗. A𝚜𝚊𝚕 𝚔𝚊𝚕𝚒𝚊𝚗 𝚝𝚊𝚑𝚞, 𝚛𝚎𝚜𝚒𝚔𝚘𝚗𝚢𝚊 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚝 𝚓𝚞𝚐𝚊.
C𝚞𝚔𝚞𝚙𝚕𝚊𝚑 𝚜𝚍𝚑 𝚑𝚞𝚋 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚔𝚕𝚞 𝚑𝚎𝚠𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚔𝚎𝚕𝚒𝚊𝚛𝚊𝚗 🙏

Miris rasanya membaca postingan yang sangat jujur itu. Apa yang disampaikannya, hampir pasti juga dirasakan oleh satgas penertiban ternak lainnya.

Bagaimana bisa, organisasi satgas penertiban yang resmi dibentuk pemerintah tidak ada anggarannya?

Diketahui, bahwa penertiban ternak di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah adalah kebijakan pemerintah daerah untuk mengatur pemeliharaan hewan ternak (terutama sapi, kambing dan kerbau) agar tidak berkeliaran di jalan raya, fasilitas umum atau lahan milik warga.

Kebijakan ini sudah diatur secara hukum dan juga beberapa kali ditegakkan oleh pemerintah daerah. Penertiban ternak diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Penertibannya.

Isi pokok aturan tersebut antara lain:
Pemilik ternak wajib memelihara dan mengawasi ternaknya.
Ternak tidak boleh dibiarkan berkeliaran di jalan umum, taman atau lahan orang lain.
Pemerintah daerah berwenang menangkap atau mengamankan ternak yang berkeliaran.
Pemilik ternak yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif atau denda.

Adapun tujuan perda ini adalah menjaga keselamatan lalu lintas, kebersihan kota, ketertiban umum, serta mencegah konflik antara peternak dan masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Donggala kembali mengaktifkan penertiban ternak liar, terutama di wilayah perkotaan seperti Banawa. Beberapa kebijakan yang diterapkan, yaitu pembentukan Satgas Penertiban Ternak di kelurahan dan desa, penangkapan ternak yang berkeliaran di jalan atau fasilitas umum, pemberian denda kepada pemilik ternak.

Besaran denda yang diberlakukan misalnya:
Sapi sekira Rp350 ribu per ekor, Kambing sekira Rp150 ribu per ekor.

Jika ternak diamankan oleh petugas, pemilik harus membayar denda untuk mengambil kembali ternaknya.

Teriakan Ketua RT2 Mulyadi ini, diharapkan bisa membuka mata hati pemerintah, khususnya Bupati Donggala Vera Elena Laruni agar memberikan anggaran kepada Satgas penertiban ternak.*

(Foto: IST/ Teks: WAHID AGUS/ Editor: AULIA AM)

  • Related Posts

    Lansia 80 Tahun Hilang di Perkebunan Balukang II, Polsek Sojol Minta Warga Bantu Pencarian

    DONGGALA MEDIA…

    • Corner
    • Mei 23, 2026
    • 171 views
    “Donggala Bangkit dan Berjaya” Bukan Sekadar Slogan, PAN Sebut Jadi Seruan Kolektif Membangun Daerah

    DONGGALA MEDIA…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *