DONGGALA MEDIA – Sebuah postingan di media sosial Facebook memposting kondisi penanganan ternak di Kabupaten Donggala yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah.
Begini status akun bernama Mulyadi Idris Ali Damang yang menjabat Ketua RT2/RW2 Kelurahan Maleni Kecamatan Banawa.
ππ ππππ’ππππ πππ’π ππ πππ πππ ππ.
Masππππππ’π πππππ ππππππ πππππ, ππππ ππππ ππππππ.
ππππ πππ ππππππ πππ ππ, π’π ππππππ ππππππ πππππ πππ ππππ ππππππππππππ.
Jπππ πππππππ ππππ, ππππππππ ππππππ πππ πππππ πππ ππππ’π.
Sπ ππππ πππ’π ππππ πππππππ ππππππ 1 πππππ. Aπππ ππππππ ππππ, ππππππππ’π πππππ ππππ.
Cπππππππ πππ πππ πππ’π πππ πππ ππ πππππππππππ π
Miris rasanya membaca postingan yang sangat jujur itu. Apa yang disampaikannya, hampir pasti juga dirasakan oleh satgas penertiban ternak lainnya.
Bagaimana bisa, organisasi satgas penertiban yang resmi dibentuk pemerintah tidak ada anggarannya?
Diketahui, bahwa penertiban ternak di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah adalah kebijakan pemerintah daerah untuk mengatur pemeliharaan hewan ternak (terutama sapi, kambing dan kerbau) agar tidak berkeliaran di jalan raya, fasilitas umum atau lahan milik warga.
Kebijakan ini sudah diatur secara hukum dan juga beberapa kali ditegakkan oleh pemerintah daerah. Penertiban ternak diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Penertibannya.
Isi pokok aturan tersebut antara lain:
Pemilik ternak wajib memelihara dan mengawasi ternaknya.
Ternak tidak boleh dibiarkan berkeliaran di jalan umum, taman atau lahan orang lain.
Pemerintah daerah berwenang menangkap atau mengamankan ternak yang berkeliaran.
Pemilik ternak yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif atau denda.
Adapun tujuan perda ini adalah menjaga keselamatan lalu lintas, kebersihan kota, ketertiban umum, serta mencegah konflik antara peternak dan masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Donggala kembali mengaktifkan penertiban ternak liar, terutama di wilayah perkotaan seperti Banawa. Beberapa kebijakan yang diterapkan, yaitu pembentukan Satgas Penertiban Ternak di kelurahan dan desa, penangkapan ternak yang berkeliaran di jalan atau fasilitas umum, pemberian denda kepada pemilik ternak.
Besaran denda yang diberlakukan misalnya:
Sapi sekira Rp350 ribu per ekor, Kambing sekira Rp150 ribu per ekor.
Jika ternak diamankan oleh petugas, pemilik harus membayar denda untuk mengambil kembali ternaknya.
Teriakan Ketua RT2 Mulyadi ini, diharapkan bisa membuka mata hati pemerintah, khususnya Bupati Donggala Vera Elena Laruni agar memberikan anggaran kepada Satgas penertiban ternak.*
(Foto: IST/ Teks: WAHID AGUS/ Editor: AULIA AM)



