KPU Donggala Tetapkan 238.782 Pemilih Berkelanjutan

DONGGALA MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan II Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Donggala, Rabu (1/7/2026).

Rapat pleno dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Donggala, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Donggala, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Donggala, Polres Donggala, serta perwakilan partai politik.Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Donggala menetapkan jumlah pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 238.782 pemilih.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pada periode ini terdapat 15.094 pemilih baru yang masuk ke dalam daftar pemilih. Selain itu, terdapat 639 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti karena meninggal dunia, pindah domisili, atau alasan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

KPU juga mencatat 36 pemilih mengalami perubahan elemen data, seperti perubahan identitas atau data administrasi kependudukan yang perlu disesuaikan agar data pemilih tetap valid dan akurat.

Sementara itu, jumlah pemilih penyandang disabilitas di Kabupaten Donggala tercatat sebanyak 1.533 orang.

Data tersebut menjadi perhatian penting bagi KPU untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak pilih yang setara dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Donggala dalam melakukan pembaruan data pemilih secara berkala.

Pemutakhiran berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga kualitas daftar pemilih agar selalu mutakhir, valid, dan akurat sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

KPU Kabupaten Donggala juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap perubahan data kependudukan, baik melalui layanan yang telah disediakan maupun dengan mendatangi langsung Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Donggala.

Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahan data dan memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk memberikan suara pada Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang. (*)

(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Car Free Day Polres Donggala Dipadati Warga dan Hadirkan Beragam Layanan Publik

DONGGALA MEDIA…

Polres Donggala Gelar Turnamen Esports Kapolri Cup 2026, Total Hadiah Rp3,5 Juta

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *