DONGGALA MEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa agar terhindar dari persoalan hukum. Salah satu upayanya melalui kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah tentang mitigasi risiko hukum addendum kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, Rabu (5/8/26), dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, mewakili Bupati Donggala Vera Elena Laruni.
Dalam sambutannya, Sekda Rustam menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya sebatas proses administrasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, menurutnya, seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengadaan barang dan jasa harus dikelola dengan penuh tanggung jawab karena menyangkut kepentingan masyarakat. Setiap keputusan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sekda juga mengingatkan seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, hingga seluruh pihak yang terlibat agar mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent governance) dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, mitigasi risiko hukum harus dilakukan sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengendalian pekerjaan hingga serah terima hasil pekerjaan. Selain itu, koordinasi antara perangkat daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu diperkuat agar potensi persoalan dapat dideteksi dan diselesaikan sejak dini.
Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Kejati Sulawesi Tengah Agus Kurniawan, SH., MH., dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah Laode Abdul Sofian, SH., MH., sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Laode Abdul Sofian menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko paling krusial dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap molornya jadwal proyek, tetapi juga berpotensi memicu pembengkakan biaya hingga kerugian negara.
Ia menjelaskan, keterlambatan dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perubahan ruang lingkup pekerjaan, kondisi kahar (force majeure), peristiwa kompensasi, hingga kendala dari pihak penyedia jasa. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang telah diatur.
Menurut Laode, penyelesaian keterlambatan dapat ditempuh melalui perubahan kontrak berupa perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menuntaskan pekerjaan. Namun, kebijakan tersebut harus didasarkan pada penilaian yang objektif, profesional, serta tetap mengedepankan kepentingan umum dan menghindari potensi penyimpangan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Donggala berharap seluruh peserta semakin memahami aspek hukum addendum kontrak, batasan perubahan kontrak, serta langkah mitigasi risiko yang tepat sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Forum tersebut dimanfaatkan untuk mengklarifikasi berbagai persoalan teknis yang selama ini kerap dihadapi perangkat daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Kabupaten Donggala, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, PPK, PPTK, pejabat pengadaan, Pokja Pemilihan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kepala Bagian Hukum. (*)
(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)



