Kadis Dikpora Donggala Tegaskan Seleksi Kepala Sekolah Bebas Titipan, Berbasis Kompetensi dan Terbuka

DONGGALA MEDIA – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala, Ansyar Sutiadi, menegaskan bahwa proses seleksi calon kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan secara terbuka, transparan, akuntabel, serta berbasis kompetensi. Penegasan tersebut disampaikan Ansyar kepada Donggala Media pada Kamis (9/7/2026), menanggapi berbagai pertanyaan publik mengenai objektivitas seleksi kepala sekolah.

Menurut Kadis Ansyar, jaminan utama bahwa hasil seleksi tidak dipengaruhi faktor nonteknis adalah mekanisme seleksi yang dilakukan secara terbuka dan melalui tahapan penilaian yang jelas.

“Jaminannya adalah proses terbuka, transparan, dan melalui seleksi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penilaian peserta dilakukan melalui dua komponen utama, yakni penulisan makalah dengan bobot 40 persen serta pemaparan dan penguasaan materi sebesar 60 persen.

Dalam proses wawancara, peserta terlebih dahulu mempresentasikan makalahnya, kemudian dilakukan pendalaman materi oleh tim penilai.

Tim penilai sendiri berasal dari Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dewan Pendidikan Kabupaten Donggala.

Menurutnya, mereka dipilih berdasarkan kompetensi, kapasitas, dan integritas yang dimiliki.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan adanya praktik “titipan” dari pejabat, tokoh tertentu, keluarga peserta, maupun oknum tim seleksi, Kadis Ansyar menegaskan bahwa Disdikpora menerapkan proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan.

Meski demikian, Disdikpora mengakui tidak mewajibkan anggota tim seleksi menandatangani pakta integritas maupun pernyataan bebas konflik kepentingan sebelum proses seleksi berlangsung.

Selain itu, Disdikpora juga tidak melibatkan pengawas independen seperti Inspektorat atau BKPSDM dalam pelaksanaan seleksi.

Namun setiap calon kepala sekolah wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk dokumen bebas temuan dari Inspektorat dan BKPSDM sebagai syarat pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terkait transparansi hasil seleksi, Kadis Ansyar memastikan Disdikpora selalu mengedepankan keterbukaan dalam setiap program dan kegiatannya. Ia juga membuka ruang bagi peserta maupun masyarakat yang ingin menyampaikan sanggahan atau pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses seleksi.

“Kami memberikan ruang yang luas kepada para pihak untuk menyampaikan sanggahan dan pengaduan dengan prosedur sederhana, yakni menyampaikan langsung kepada Kepala Dinas Dikpora,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keberhasilan kepala sekolah nantinya akan diukur melalui indikator yang jelas, yaitu peningkatan Rapor Pendidikan sekolah serta nilai rata-rata Tes Kemampuan Akademik (TKA) peserta didik.

Ia berharap mekanisme seleksi yang terbuka dan berbasis kompetensi dapat menghilangkan stigma bahwa pengangkatan kepala sekolah ditentukan oleh kedekatan dengan pejabat tertentu.

“Pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kompetensi,” katanya.

Kadis Ansyar juga menegaskan bahwa Disdikpora siap mempertanggungjawabkan seluruh proses seleksi. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, intervensi, atau manipulasi nilai, maka pihak-pihak yang terlibat akan dikenai konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)

(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Ketua DPRD Donggala Dorong Buku Harmoni dengan Alam Jadi Acuan Kebijakan, Soroti Konflik Regulasi hingga Ekonomi Hijau

DONGGALA MEDIA…

Pertama Bertugas Kapolres Aditiya Minta Dukungan Forkopimda Donggala

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *