Polres Donggala Tangkap Inisial FBD (42) di Desa Salusumpu Enam Paket Sabu Disita

DONGGALA MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Donggala. Seorang pria berinisial FBD alias E (42) diamankan petugas di Desa Salusumpu, Kecamatan Banawa Selatan, bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Donggala melalui Kasi Humas Iptu Andhi Marjianto dan Kasat Narkoba Iptu Amir Hamzah, SH, MH, dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang meresahkan warga di Desa Salusumpu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan serta peredaran sabu.

“Pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 Wita, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Salusumpu, Kecamatan Banawa Selatan,” ujar Iptu Andhi.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat setempat, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu yang disimpan di dapur rumah tersangka.

Selain barang yang diduga sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 0,24 gram, polisi juga menyita satu buah kotak sikring mobil warna hitam serta uang tunai Rp70 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine, yang mengindikasikan telah mengonsumsi narkotika. Sementara hasil pemeriksaan untuk cocaine, opioid, THC, dan benzodiazepine menunjukkan hasil negatif.

Setelah dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Donggala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran gelap narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka diketahui belum pernah terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika sebelumnya.

Polres Donggala mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

(Teks/Editor/Foto: WAHID AGUS)

Related Posts

Pemkab Donggala Gandeng Bank Mandiri dan Koperasi, Petani Jagung Dapat Akses KUR Lebih Mudah

DONGGALA MEDIA…

Tiga Tersangka Korupsi Setengah Miliar DD/ADD Marana Kecamatan Sindue Ditahan Cabjari Donggala di Tompe

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *