DONGGALA MEDIA – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Tompetelah melakukan penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 sampai 2023.
Kasubsi Pidum Pidsus dan Pemulihan Aset Cabjari Donggala di Tompe, Ahmad Faiz Alamsyah, SH mengatakan, penahan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekira pukul 11.00 Wita.
Dijelaskannya bahwa penahanan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhadap tiga perempuan, yaitu: Berinisial S (51), sebagai PJ Kades Marana tahun 2020 sampai 2023. Kemudian berinisial M (32), selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Marana tahun 2020 sampai 2022, dan berinisial A (44), selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Marana tahun 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Donggala, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp548 juta lebih.
Guna kepentingan penyidikan, ke tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu di Desa Maku Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.
Sementara Kepala Cabjari Donggala di Tompe, Hendy Hardica, S.H., M.H., mengatakan bahwa penahanan tersebut menunjukkan komitmen Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe untuk terus menindak tegas setiap perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pengelolaan keuangan desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini merupakan langkah pertama yang kami ambil, dan kedepan akan ada lagi penegakan – penegakan Korupsi yg lebih tajam, khususnya di wilayah Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe,” pungkasnya. (*)
(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)


