DONGGALA MEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Towiora Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, polisi mengamankan seorang pria berinisial Ar (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Donggala melalui Kasi Humas Iptu Andhi Marjianto dan Kasat Narkoba Iptu Amir Hamzah, SH., MH., pada Senin (8/6/2026) mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Towiora.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas terduga pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah kios yang berada di depan rumah terduga, petugas menemukan Ar berada di lokasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan serta tempat usaha milik terduga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik bekas kemasan sandwich yang disembunyikan di bawah kolong kios.
Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat sejumlah paket berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 10 paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,36 gram; 1 bungkus bekas sandwich yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu; 1 unit timbangan digital kecil warna hitam; 5 unit telepon genggam yang diduga terkait aktivitas transaksi atau gadai narkotika; 8 paket plastik klip bening kosong.
Berdasarkan keterangan dalam berita acara penyidikan, terduga sempat mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan sabu.
Namun, ia membantah barang tersebut miliknya.
Setelah diamankan dan dibawa ke Polres Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut, penyidik memperoleh keterangan bahwa terduga pernah menjual sabu dengan harga sekitar Rp100 ribu per paket. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak April hingga Mei 2026.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap terduga menunjukkan hasil negatif amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika. Penyidik juga mencantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Donggala masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Rio Pakava. (*)
(Teks/Editor/Foto: WAHID AGUS)


