Polisi Tangkap Warga Maleni Inisial AN (50), 14 Paket Sabu Diamankan

DONGGALA MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala menangkap seorang pria berinisial A (50) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Maleni Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala.

Kapolres Donggala melalui Kasi Humas Iptu Andhi Marjianto dan Kasat Narkoba Iptu Amir Hamzah, SH, MH di kantornya pada Senin (8/6/2026) menjelaskan terkait tersangka yang diketahui berinisial An bin AR adalah seorang nelayan yang berdomisili di Maleni, Banawa, Donggala.

Kronologi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Donggala menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di wilayah Kelurahan Maleni.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang mengarah kepada tersangka. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan sekitar pukul 21.00 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah, petugas menemukan sebuah botol plastik kecil berwarna hitam yang diselipkan di pinggang tersangka.

Setelah diperiksa, di dalam botol tersebut ditemukan 14 paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu (bong), satu korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp976.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,43 gram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Tatanga, Kota Palu, dengan harga sekitar Rp700.000 per gram.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine, sedangkan untuk cocaine, opioid, THC, dan benzodiazepine dinyatakan negatif.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran gelap narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Delapan Finalis dan Lima Peraih Harapan, Kafilah Donggala Ukir Prestasi di MTQ XXXI Sulawesi Tengah

DONGGALA MEDIA…

Pemuda Desa Wani II Inisial MF (20) Ditangkap Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Narkoba

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *