Pemkab Donggala Perketat Perlindungan Zona Penyangga Biota Laut

DONGGALA MEDIA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala mulai memperketat perlindungan zona penyangga habitat biota laut di wilayah pesisir. Langkah ini ditandai dengan terbitnya surat edaran bupati nomor 532/0223/Perikanan/2026 serta rangkaian aksi lintas sektor yang dipimpin Dinas Perikanan Donggala.

Surat edaran yang diteken Bupati Vera Elena Laruni pada Kamis (26/2/2026) itu menegaskan pembatasan aktivitas penangkapan ikan di kawasan wisata dan konservasi pesisir. Pemkab Donggala meminta masyarakat menjaga keberlanjutan sumber daya laut dengan mematuhi aturan zonasi.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari acara pertemuan Fasilitasi Perlindungan Zona Penyangga Habitat Biota Laut Pesisir Pantai yang digelar Dinas Perikanan Donggala pada Senin (23/2/2026). Pertemuan dihadiri 18 peserta dari unsur pemerintah, aparat keamanan dan perwakilan organisasi nelayan Donggala.

Kepala Dinas Perikanan Donggala, Ali Assagaf, menyebut penguatan pengawasan ini diperlukan karena meningkatnya aktivitas penangkapan ikan di zona wisata pesisir.

“Di lapangan masih ditemukan penggunaan alat tangkap yang berpotensi mengganggu keberlanjutan habitat biota laut,” ujarnya.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Donggala menegaskan beberapa ketentuan. Pertama, kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona wisata dan zona konservasi tidak diperkenankan untuk penangkapan ikan menggunakan kapal dan alat tangkap modern. Aktivitas penangkapan di wilayah tersebut hanya diperbolehkan dengan alat pancing tradisional di luar zona yang telah ditandai.

Kedua, masyarakat dilarang melakukan penangkapan ikan atau biota laut yang berpotensi merusak habitat, baik di zona wisata, zona konservasi maupun di luar kawasan sumber daya perikanan. Ketiga, penggunaan alat tangkap berupa racun atau bahan berbahaya lainnya juga dilarang karena dapat merusak ekosistem pesisir.

Pemkab Donggala juga mendorong partisipasi publik. Warga diminta melaporkan kepada dinas terkait apabila menemukan aktivitas yang melanggar ketentuan agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Dinas Perikanan Donggala telah merumuskan sejumlah langkah operasional. Di antaranya sosialisasi kepada masyarakat melalui surat edaran bupati yang akan dibacakan di masjid-masjid, pemasangan tanda larangan penangkapan ikan di zona terlarang yang dijadwalkan berlaku mulai 5 Maret 2026, serta pembentukan satuan tugas yang melibatkan para pemangku kepentingan.

Pertemuan lintas sektor juga menghasilkan komitmen dukungan dari instansi terkait, termasuk perangkat daerah provinsi Sulawesi Tengah dan balai pengelolaan kelautan. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat konservasi sekaligus mendukung pengembangan wisata pesisir di wilayah Donggala.

Pemkab Donggala berharap kebijakan ini mampu menekan praktik penangkapan yang merusak habitat biota laut sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir. Implementasi di lapangan akan diawasi secara bertahap melalui koordinasi lintas sektor.*

(Teks: Aulia AM / Foto: IST / Editor: Wahid Agus)

  • Related Posts

    Petani Pembibit di Donggala Dorong Kemandirian Bibit Buah Bersertifikat

    DONGGALA MEDIA…

    Dua Harapan dari Banawa Gugur, Sepak Bola Donggala Ciptakan Luka

    DONGGALA MEDIA…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *