DONGGALA MEDIA — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala, Moh. Fickri Vetran Labadjo, angkat bicara terkait sorotan publik atas tata kelola pendapatan daerah, khususnya sektor tambang batuan yang kini tengah ditelusuri Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026) Fickri tidak menampik bahwa sistem pengelolaan pajak daerah, terutama pada sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), masih memiliki celah yang perlu diperbaiki. Namun ia menegaskan, pembenahan sedang berjalan dan menjadi prioritas utama.
“Indikator keberhasilan Bapenda bukan hanya target PAD tercapai, tetapi bagaimana basis pajak bertambah, kebocoran ditekan, dan pengawasan diperkuat,” ujar Fickri.
Ia mengakui, tidak semua target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai 100 persen setiap tahun. Faktor ekonomi dan tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi variabel yang mempengaruhi. Meski begitu, ia memastikan target yang disusun berbasis potensi riil, bukan sekadar angka formalitas.
Perluasan Basis Pajak dan Pengawasan Diperketat
Fickri menegaskan, pihaknya tidak lagi bergantung pada sumber PAD lama. Bapenda mulai mendorong perluasan basis pajak dengan fokus pada sektor-sektor yang selama ini belum optimal.
“Kami dorong pengawasan aktif di lapangan. Potensi seperti PBJT makan minum, parkir, dan penginapan itu besar, tapi belum maksimal tergarap,” katanya.
Dalam aspek pengawasan, Bapenda menerapkan sistem berlapis, mulai dari laporan harian petugas, monitoring langsung, hingga evaluasi berkala terhadap realisasi penerimaan. Bahkan, pihaknya juga melibatkan pendampingan dari kejaksaan negeri untuk memperkuat aspek pengawasan hukum.
Namun di balik itu, Fickri secara terbuka mengakui adanya sektor-sektor rawan kebocoran.
“Yang paling rawan itu transaksi yang sulit dipantau langsung, seperti PBJT makan minum, penginapan, dan MBLB. Ini yang sekarang kami perkuat, baik dari sisi data maupun pemeriksaan lapangan,” jelasnya.
Digitalisasi Belum Penuh, Celah Masih Ada
Dalam hal sistem, Bapenda Donggala disebut sudah mulai menerapkan digitalisasi, namun belum sepenuhnya terintegrasi.
“Beberapa layanan sudah digital, tapi di lapangan masih ada proses manual, terutama yang butuh verifikasi langsung. Justru itu yang sedang kami benahi,” ungkap Fickri.
Ia menegaskan, ke depan arah kebijakan akan difokuskan pada integrasi data, digitalisasi pelaporan, dan pembayaran pajak secara menyeluruh untuk meminimalisir celah manipulasi.
Selain itu, Bapenda juga melakukan pendataan ulang wajib pajak melalui pencocokan data lintas OPD dan verifikasi langsung di lapangan.
Sektor Tambang Jadi Titik Kritis
Sorotan utama publik saat ini mengarah pada sektor MBLB, menyusul pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terhadap arsip dan sistem administrasi perpajakan di Bapenda Donggala.
Menanggapi hal itu, Fickri menyatakan sikap kooperatif.
“Kami hormati seluruh proses pemeriksaan dan siap memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda, pajak MBLB terutang saat material diambil dari mulut tambang, sehingga dasar penetapan pajak adalah volume atau tonase material.
Namun, ia juga mengakui bahwa sistem tersebut masih dalam tahap pembenahan.
“Ini yang sedang kami perbaiki pola kerjanya. Saya juga masih baru menjabat, jadi pembenahan dilakukan bertahap,” ujarnya.
Berita Acara Pengukuran Jadi Kunci
Dalam praktiknya, penentuan volume material tambang bergantung pada Berita Acara Pengukuran yang disusun tim teknis di lapangan. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi pajak, bahkan berkaitan dengan proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh otoritas pelabuhan.
Fickri menegaskan bahwa data dari perusahaan tidak langsung diterima begitu saja.
“Kami lakukan pencocokan dengan hasil pengawasan lapangan. Itu yang terus kami perkuat,” katanya.
Namun ketika ditanya soal potensi “main mata” antara oknum petugas dan perusahaan, Fickri mengaku belum menemukan indikasi tersebut.
“Sampai saat ini saya tidak tahu ada indikasi itu. Tapi saya tidak tolerir praktik yang melanggar aturan. Kalau terbukti, pasti diproses hukum,” tegasnya.
Koordinasi Lintas Instansi Masih Jadi PR
Terkait keterkaitan data pajak dengan aktivitas pengiriman material melalui pelabuhan, termasuk peran KSOP Teluk Palu, Fickri memilih tidak berspekulasi.
Ia menegaskan bahwa setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing, dan Bapenda fokus pada aspek pajak daerah.
“Momentum ini jadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan, validasi data, dan koordinasi lintas instansi,” ujarnya.
Akui Potensi PAD Belum Maksimal
Fickri juga mengakui bahwa potensi PAD yang belum tergali masih cukup besar, terutama di sektor-sektor dengan aktivitas dinamis. Namun ia enggan menyebut angka pasti.
“Belum bisa disebutkan karena harus berdasarkan data valid. Sekarang kami masih perbaiki basis datanya,” katanya.
Janji Perbaikan dan Uji Kepercayaan Publik
Di tengah sorotan tajam, Fickri menyadari bahwa kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya dengan pernyataan.
“Harus dibuktikan dengan langkah nyata,” tegasnya.
Ia menempatkan sektor tambang sebagai prioritas pembenahan karena dinilai strategis sekaligus berisiko tinggi terhadap kebocoran.
“Kami fokus perbaiki pengawasan, validasi data, dan tata kelola pemungutan pajaknya,” ujarnya.
Sebagai pimpinan, ia menyatakan siap bertanggung jawab atas pembenahan sistem di internal Bapenda, namun juga menekankan pentingnya membedakan antara kelemahan sistem dan pelanggaran oknum.
“Kalau itu oknum, harus dibuktikan lewat proses hukum. Tapi kalau sistem, itu tanggung jawab kami untuk diperbaiki,” kata Fickri.
Dengan penyelidikan yang masih berjalan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, publik kini menunggu sejauh mana komitmen perbaikan itu benar-benar diwujudkan atau justru membuka fakta baru tentang tata kelola pajak tambang di Donggala. (*)
(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)


