Fraksi Demokrat Ingatkan Pariwisata Donggala Jangan Hanya Menguntungkan Pengusaha dan Pejabat

DONGGALA MEDIA – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Donggala menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPKKD) Tahun 2025–2040 yang disertai sejumlah catatan penting agar arah pembangunan sektor pariwisata benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Pandangan umum Fraksi Demokrat dibacakan oleh Zulkifli Aziz dalam Rapat Paripurna VI DPRD Kabupaten Donggala, Rabu (1/7/2026), sebagai bagian dari pembahasan Ranperda RIPKKD yang diajukan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Fraksi Demokrat menilai penyusunan RIPKKD merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan pariwisata yang sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Menurut Fraksi Demokrat, sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta tetap menjaga kelestarian budaya dan lingkungan hidup.

Fraksi Demokrat juga mengapresiasi substansi Ranperda yang menjadikan RIPKKD sebagai pedoman jangka panjang pembangunan pariwisata Kabupaten Donggala hingga tahun 2040.

Dokumen tersebut dinilai telah memuat arah pengembangan empat pilar utama, yakni destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran, serta kelembagaan pariwisata yang diharapkan mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, Fraksi Demokrat mengusulkan agar Perda nantinya mengatur secara lebih spesifik hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam sektor pariwisata, mulai dari wisatawan, masyarakat, pelaku usaha hingga pemerintah.

Mereka menegaskan wisatawan berhak memperoleh informasi yang benar, perlindungan hukum, dan rasa aman, namun juga wajib menjaga lingkungan dan menghormati norma sosial. Masyarakat harus memperoleh manfaat ekonomi, sedangkan pelaku usaha wajib mematuhi standar pelayanan dan memberikan kenyamanan kepada wisatawan.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan, pembinaan, serta pengawasan sektor pariwisata.

Fraksi Demokrat berpandangan Kabupaten Donggala memiliki potensi wisata yang tersebar hampir di seluruh kecamatan. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menghadirkan regulasi yang kuat sebagai landasan hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kepariwisataan sehingga potensi tersebut dapat dikembangkan secara maksimal.

Meski mendukung, Fraksi Demokrat juga memberikan tujuh masukan penting sebagai bahan penyempurnaan Ranperda.

Masukan tersebut meliputi aspek hukum agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memberikan kepastian perizinan.

Aspek ekonomi yang mendorong pemberdayaan UMKM dan koperasi.

Aspek sosial yang melindungi budaya lokal dan hak masyarakat adat.

Aspek lingkungan yang menekankan konservasi alam.

Aspek pariwisata yang mengutamakan pengembangan destinasi berkualitas.

Aspek administratif melalui pembentukan badan pengelola pariwisata daerah.

Aspek partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Dalam penutup pandangannya, Fraksi Demokrat memberikan penegasan agar pembangunan pariwisata di Kabupaten Donggala tidak hanya mengutamakan kepentingan investor atau kelompok tertentu.

“Pengembangan pariwisata berbasis komunitas harus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, jangan hanya mengutamakan kepentingan pengusaha, apalagi kepentingan pejabat-pejabat di daerah ini,” tegasnya. (*)

(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Vera Elena Laruni Resmi Pimpin PAN Donggala, Bidik 9 Kursi DPRD dan Rebut Kursi Ketua pada Pemilu 2029

DONGGALA MEDIA…

Bidan Jadi Garda Terdepan, Pemkab Donggala Perkuat Kolaborasi Tekan Stunting dan Tingkatkan Layanan Kesehatan

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *