DONGGALA MEDIA – Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Donggala menegaskan bahwa setiap aktivitas tambang batuan wajib memiliki dokumen lingkungan sebelum beroperasi.
Penegasan itu disampaikan Kepala DLH PKP2 Donggala, Aritatriana, menyusul penyelidikan kasus tambang batuan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah yang turut memeriksa dokumen di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) beberapa Minggu lalu.
Kadis Aritatriana menjelaskan kepada Donggala Media pada Selasa (12/5/2026) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL maupun UKL-UPL harus terlebih dahulu mengantongi persetujuan lingkungan sebelum kegiatan berjalan.
“Apabila ditemukan kegiatan berjalan tanpa dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, maka kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun penegakan hukum sesuai tingkat pelanggaran,” jelasnya.
Terkait kasus yang kini ditangani Kejati Sulteng, Aritatriana menyebut status izin lingkungan perusahaan tambang yang diperiksa masih harus diverifikasi pada instansi berwenang di tingkat provinsi.
Menurutnya, DLH Donggala siap mendukung proses hukum dengan data dan informasi sesuai kewenangan yang dimiliki.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pengawasan teknis pertambangan dan persetujuan lingkungan pada prinsipnya berada di Pemerintah Provinsi, sedangkan DLH kabupaten lebih pada fungsi monitoring dan penyampaian laporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Pengawasan pertambangan melibatkan lintas kewenangan. Dinas LH daerah tetap menjalankan fungsi monitoring dan koordinasi,” ujarnya.
Menanggapi dugaan bahwa dokumen lingkungan hanya dijadikan formalitas administratif, Aritatriana membantah hal tersebut.
Ia menekankan bahwa dokumen lingkungan merupakan instrumen penting untuk pengendalian dampak lingkungan yang wajib dilaksanakan pelaku usaha.
Namun demikian, ia mengakui masih ada kemungkinan perusahaan telah memiliki dokumen lingkungan tetapi tidak menjalankan kewajibannya secara penuh. Dalam kondisi seperti itu, tindak lanjut dilakukan melalui pembinaan, teguran, maupun penyampaian rekomendasi kepada instansi berwenang.
Terkait koordinasi lintas sektor, Aritatriana mengatakan pemungutan pajak daerah oleh Bapenda tidak otomatis menjadi legitimasi bahwa seluruh aspek perizinan tambang telah terpenuhi.
Sebab, kewenangan perpajakan dan pengawasan lingkungan berada pada institusi berbeda.
DLH Donggala, lanjutnya, tetap membuka diri terhadap proses penegakan hukum dan siap mendukung keterbukaan informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi internal pasca mencuatnya kasus tambang batuan tersebut. (*)
(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)


