Diduga Abaikan Imbauan Pemerintah Desa, Aktivitas Pembangunan Talang Tambang Ilegal di Donggala Tuai Sorotan Warga

DONGGALA MEDIA – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menuai perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.

Pada Senin (25/5/2026), Pemerintah Desa Labuan Lumbubaka bersama Pemerintah Desa Labuan Toposo dan perwakilan masyarakat dari dua desa mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pembangunan talang untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan aliran sungai.

Kedatangan aparat desa dan masyarakat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat imbauan resmi yang sebelumnya telah diterbitkan oleh kedua pemerintah desa pada 13 Mei 2026 lalu.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya yang menggunakan mesin jet emas hingga alat berat excavator di kawasan sungai dan sekitarnya.

Kepala Desa Labuan Lumbubaka, Ilham Djiru, melalui surat imbauan bernomor 336/245/PEM-DES/SI/L.LBBK/V/2026, secara tegas meminta seluruh pelaku usaha tambang agar tidak menjalankan aktivitas pertambangan tanpa dokumen legalitas dan izin pengelolaan yang sah.

Imbauan serupa juga dikeluarkan oleh Kepala Desa Labuan Toposo, Iswanto, melalui surat bernomor 338/296/Pemdes.LT/V/2026. Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Labuan Toposo meminta seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah sungai desa segera dihentikan apabila tidak memiliki legalitas maupun izin pengolahan resmi.

Namun demikian, pembangunan talang yang diduga untuk menunjang aktivitas tambang emas tanpa izin masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

Perwakilan masyarakat yang turut hadir di lokasi meminta agar seluruh pihak menghormati imbauan pemerintah desa dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Warga juga berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang guna mencegah meluasnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga melakukan pembangunan talang di lokasi tersebut. (*)

(Teks/Editor: MU’AMAR / Foto: DOK. PEMDES LABUAN LUMBUBAKA)

Related Posts

Delapan Finalis dan Lima Peraih Harapan, Kafilah Donggala Ukir Prestasi di MTQ XXXI Sulawesi Tengah

DONGGALA MEDIA…

Pemuda Desa Wani II Inisial MF (20) Ditangkap Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Narkoba

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *