ALARM Tolak Tambang Emas Ilegal di Labuan Lumbubaka: Jangan Rusak Lingkungan dan Ancam Keselamatan Warga

DONGGALA MEDIA – Masyarakat Desa Labuan Lumbubaka, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, menyatakan penolakan terhadap rencana maupun aktivitas pertambangan emas ilegal yang berpotensi masuk ke wilayah mereka.

Penolakan tersebut disuarakan melalui organisasi ALARM (Aliansi Rakyat Menggugat Labuan Lumbubaka) sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan, keberlangsungan hidup masyarakat, serta perlindungan sumber daya alam.

Koordinator ALARM, Mu’amar, kepada Donggala Media pada Rabu (13/5/2026), menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang serius apabila dibiarkan berkembang di kawasan Desa Labuan Lumbubaka.

“Kami menolak segala bentuk aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Labuan Lumbubaka. Ini bukan semata soal tambang, tetapi soal keselamatan lingkungan, masa depan masyarakat desa, dan ancaman bencana yang bisa terjadi akibat rusaknya kawasan penyangga alam,” ujar Mu’amar.

Menurutnya, berbagai kajian lingkungan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal umumnya memicu kerusakan tutupan lahan, erosi, sedimentasi sungai, hingga meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor.

Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya bagi wilayah yang memiliki aliran sungai dan kawasan perbukitan di sekitar permukiman masyarakat.

ALARM juga menyinggung peristiwa banjir bandang pada 11 Januari 2026 lalu yang menyebabkan putusnya jembatan gantung penghubung masyarakat di wilayah tersebut.

Peristiwa itu dinilai menjadi peringatan nyata bahwa kerusakan kawasan hulu dan eksploitasi alam tanpa pengawasan dapat memperbesar potensi bencana di masa mendatang.

“Banjir bandang yang terjadi hingga memutus jembatan gantung beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai kondisi lingkungan semakin diperparah oleh aktivitas tambang ilegal yang berisiko merusak kawasan resapan air dan memicu bencana lebih besar,” tambahnya.

Selain ancaman ekologis, ALARM juga menyoroti besarnya kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal.

Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari jaringan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia diperkirakan mencapai Rp992 triliun sepanjang 2023–2025.

Aktivitas tersebut menyebabkan negara kehilangan potensi pajak, royalti, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen terkait dapat mengambil langkah preventif agar wilayah Desa Labuan Lumbubaka tidak menjadi sasaran aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam kawasan resapan air, serta membahayakan keberlangsungan hidup masyarakat di masa depan.

Menurut ALARM, keselamatan lingkungan dan ruang hidup masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas segala bentuk kepentingan eksploitasi sumber daya alam. (*)

(Teks: MUAMAR / Editor: WAHID AGUS / Foto: MUZAMIL PHILANUSA)

  • Related Posts

    Ketua DPRD Donggala Dorong Buku Harmoni dengan Alam Jadi Acuan Kebijakan, Soroti Konflik Regulasi hingga Ekonomi Hijau

    DONGGALA MEDIA…

    Pertama Bertugas Kapolres Aditiya Minta Dukungan Forkopimda Donggala

    DONGGALA MEDIA…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *