Asosiasi Tenun Donggala Desak Pemkab Donggala Jalankan Perda Pelestarian Tenun

DONGGALA MEDIA — Asosiasi Tenun Donggala (ATD) Provinsi Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala segera melaksanakan secara konsisten Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelestarian Tenun Donggala.

Desakan tersebut disampaikan ATD melalui surat resmi Nomor 103/ATD/VIII/2026 yang ditujukan kepada Bupati Donggala pada 17 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani Ketua Asosiasi Tenun Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Basuki.

Dalam surat itu, ATD menyatakan mewakili masyarakat perajin Tenun Donggala untuk meminta pemerintah daerah menjalankan seluruh ketentuan Perda yang telah disahkan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Donggala.

ATD menilai persoalan tersebut penting karena Tenun Donggala telah ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia sejak 2015.

Selain memiliki nilai budaya, keberadaan industri tenun juga menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat dan ratusan perajin di daerah.

“Peraturan Daerah tentang Pelestarian Tenun Donggala telah disahkan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Donggala, sehingga memiliki kedudukan hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

ATD juga menyoroti kebijakan sebelumnya yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala menggunakan pakaian Tenun Donggala setiap hari Kamis.

Menurut ATD, kebijakan tersebut bukan hanya menjadi bentuk pelestarian budaya, tetapi sekaligus dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para perajin tenun di Donggala.

Namun, ATD mengkhawatirkan adanya kebijakan yang dinilai kontradiktif, yakni imbauan penggunaan seragam batik yang lebih diutamakan dibandingkan Tenun Donggala.

Asosiasi menilai perubahan kebijakan tersebut berpotensi melemahkan ekosistem tenun lokal. Sebab, secara kultural masyarakat Donggala dikenal sebagai penenun, bukan pembatik.

“Perubahan ini dikhawatirkan akan mematikan ekosistem tenun yang menjadi mata pencaharian masyarakat luas,” tulis ATD dalam surat tersebut.

Adapun empat tuntutan kepada Bupati Donggala, sbb;

Pertama, meminta Pemkab Donggala segera melaksanakan seluruh ketentuan dalam Perda tentang Pelestarian Tenun Donggala secara konsisten dan bertanggung jawab.

Kedua, mempertahankan dan kembali memberlakukan kewajiban penggunaan Tenun Donggala bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Donggala sesuai ketentuan yang pernah berlaku.

Ketiga, meminta pemerintah menghentikan sementara kebijakan atau imbauan yang dinilai bertentangan dengan upaya pelestarian Tenun Donggala sebagai warisan budaya asli daerah.

Keempat, meminta pemerintah melibatkan asosiasi, perajin, pelaku usaha, masyarakat dan tokoh lintas budaya dalam setiap perumusan kebijakan terkait pengembangan dan pelestarian tenun di masa mendatang.

ATD berharap surat tersebut mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti Pemkab Donggala.

Menurutnya, pelaksanaan Perda tidak semestinya berhenti pada pengesahan regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan konkret yang mampu melindungi keberlangsungan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan para perajin.

Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelestarian Tenun Donggala bukan hanya persoalan mempertahankan motif dan tradisi, tetapi menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas menenun. (*)

(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Puskesmas Lompeta Singgani Tambu Klarifikasi Isu Penolakan Pasien Karena Tak Miliki NIK
  • September 8, 2026

DONGGALA MEDIA…

Continue reading
Rp30,2 Miliar Digelontorkan untuk Bangun 6 Kampung Nelayan Merah Putih di Donggala
  • September 3, 2026

DONGGALA MEDIA…

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *