DONGGALA MEDIA — Ketua Asosiasi Tenun Tenun Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Basuki, menyatakan keprihatinan serius terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Tenun Donggala yang dinilainya belum dijalankan secara konsisten oleh Pemerintah Kabupaten Donggala.
Imam Basuki menilai, keberadaan Perda seharusnya menjadi landasan utama pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan budaya sekaligus melindungi mata pencaharian para pengrajin tenun.
Persoalan semakin serius lagi karena terjadi perubahan kebijakan terkait penggunaan pakaian khas daerah di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Pada pemerintahan sebelumnya, ASN diwajibkan mengenakan Tenun Donggala setiap hari Kamis. Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar bentuk pelestarian budaya, tetapi juga menjadi instrumen untuk menggerakkan perekonomian para pengrajin tenun.
Namun, kata Imam, kebijakan pemerintahan saat ini justru lebih mengutamakan penggunaan batik melalui himbauan kepada ASN.
“Masyarakat Donggala adalah penenun, bukan pembatik. Kalau kebijakan pemerintah lebih mengutamakan batik, kita khawatir mata pencaharian para pengrajin tenun akan semakin terdesak,” ujar Imam kepada Donggala Media, Rabu (12/8/2026).
Lebih jauh dijelaskannya, usaha Tenun Donggala melibatkan banyak masyarakat, mulai dari pengrajin, penyedia bahan baku hingga pelaku usaha yang memasarkan produk tenun. Karena itu, kebijakan pemerintah untuk menggunakan produk tenun lokal secara konsisten dinilai memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Imam juga mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan Perda yang telah disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Menurutnya, Perda bukan sekadar himbauan, melainkan produk hukum daerah yang memiliki kekuatan mengikat. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah semestinya tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perda.
“Perda itu dibuat dan disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Kalau sudah menjadi Perda, maka harus dilaksanakan. Jangan sampai kebijakan pemerintah justru bertentangan dengan semangat dan ketentuan Perda tersebut,” tegasnya.
Imam menambahkan, Tenun Donggala juga memiliki posisi penting dalam konteks kebudayaan nasional.
Tenun Donggala telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia sejak 2015.
Dengan status tersebut, ia menilai Pemerintah Kabupaten Donggala seharusnya menjadikan pelestarian dan pengembangan tenun sebagai salah satu prioritas pembangunan kebudayaan dan ekonomi kreatif daerah.
Ia berharap Pemkab Donggala melakukan evaluasi terhadap kebijakan penggunaan pakaian daerah serta memastikan seluruh kebijakan pemerintah berjalan searah dengan Perda Pelestarian Tenun Donggala.
“Jangan sampai kita bangga menyebut Tenun Donggala sebagai warisan budaya, tetapi di sisi lain pengrajinnya justru kehilangan pasar. Pemerintah harus hadir bukan hanya dalam kegiatan seremonial, tetapi melalui kebijakan yang nyata dan konsisten,” pungkas Imam. (*)
(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)



