DONGGALA MEDIA – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala memastikan aktivitas belajar mengajar di SDN 6 Sojol, Desa Pangalasiang, Kecamatan Sojol, tetap berjalan normal setelah sempat mencuat kabar penutupan sekolah akibat dugaan sengketa lahan.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Donggala, Ansyar Sutiadi, Senin (3/8/2026), menjelaskan bahwa pemerintah daerah bergerak cepat begitu mengetahui adanya pemasangan spanduk penutupan di lingkungan sekolah yang kemudian ramai beredar di media sosial.
Menurut Ansyar, langkah pertama yang dilakukan Disdikpora adalah menugaskan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Sojol untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, serta Polsek Sojol guna memediasi persoalan yang terjadi.
“Kami langsung menugaskan Korwil Pendidikan Kecamatan Sojol untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah kecamatan, kepala desa, tokoh masyarakat, dan Polsek setempat agar persoalan ini dapat dimediasi dan diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Terkait status lahan sekolah, Kadis Ansyar menegaskan bahwa SDN 6 Sojol berdiri di atas tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai dan berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Donggala sebagai aset yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan.Ia juga menepis anggapan bahwa sejak awal terdapat sengketa atas lahan sekolah tersebut.
“Menurut kami tidak ada sengketa, karena lahan tersebut memiliki sertifikat dan berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Donggala yang digunakan sebagai bangunan sekolah,” tegasnya.
Disdikpora memastikan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tidak akan terganggu. Para siswa tetap mengikuti proses belajar mengajar di SDN 6 Sojol sebagaimana biasanya.
“Alhamdulillah persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, dan para murid kembali belajar seperti biasa,” katanya.
Mengenai upaya penyelesaian, Ansyar menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan melalui Pemerintah Kecamatan Sojol, Korwil Pendidikan, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat.
Sementara dokumen hasil mediasi nantinya akan dipelajari lebih lanjut setelah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Donggala.
Di sisi lain, Disdikpora juga akan berkoordinasi dengan bidang aset Pemerintah Kabupaten Donggala untuk mendata jumlah sekolah yang belum memiliki sertifikat tanah.
Ia menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset sekolah menjadi salah satu langkah antisipasi agar persoalan serupa tidak terjadi di kemudian hari.
“Betul, kami akan mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset sekolah,” katanya.
Kepada para orang tua siswa, Ansyar meminta agar tidak khawatir terhadap kelangsungan pendidikan anak-anak mereka.
“Insya Allah Pemerintah Kabupaten Donggala memastikan sekolah tetap digunakan sebagai tempat belajar mengajar yang aman dan nyaman,” pungkasnya. (*)
(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)



