DONGGALA MEDIA – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala untuk melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap sejumlah program strategis sektor pendidikan yang bernilai miliaran rupiah. Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola, memitigasi risiko hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Kepala Disdikpora Kabupaten Donggala, Ansyar Sutiadi, menegaskan bahwa langkah menggandeng Kejari Donggala bukan karena adanya persoalan hukum pada proyek yang akan dilaksanakan, melainkan sebagai bentuk mitigasi sejak awal agar seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai aturan.
“Tujuan kerja sama ini untuk membenahi tata kelola, mitigasi risiko hukum, mengamankan proyek strategis, dan mencegah penyalahgunaan anggaran,” kata Ansyar Sutiadi kepada Donggala Media, Rabu (8/7/2026).
Menurut Ansyar, pendampingan oleh Kejaksaan merupakan langkah preventif agar program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan peserta didik dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut murni merupakan langkah mitigasi dan bukan karena adanya indikasi persoalan hukum dalam pelaksanaan program.
“Ini adalah langkah mitigasi,” ujarnya singkat.
Empat Program Strategis
Dalam kerja sama tersebut, terdapat empat program strategis yang akan mendapatkan pendampingan dan pengawalan, yaitu pengadaan seragam gratis, pengadaan meubeler sekolah, pengadaan tanah untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT), serta program revitalisasi satuan pendidikan.
Untuk program pengadaan meubeler, Disdikpora mengalokasikan anggaran sebesar Rp970.000.000 untuk jenjang SMP yang akan menjangkau sembilan sekolah penerima manfaat. Sementara untuk jenjang SD, dialokasikan anggaran sebesar Rp1,74 miliar bagi 19 sekolah penerima manfaat.
Adapun program seragam gratis mendapat porsi anggaran yang cukup besar. Untuk siswa SMP dialokasikan anggaran sebesar Rp950.000.000 dengan jumlah penerima sebanyak 3.861 siswa. Sedangkan untuk siswa SD, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp1,9 miliar bagi 8.142 siswa penerima manfaat.
Selain itu, Disdikpora juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,1 miliar untuk pengadaan tanah Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) yang direncanakan berlokasi di Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa.
“Untuk penetapan harga tanah, kami melibatkan Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik agar prosesnya objektif dan menghindari potensi mark up maupun konflik kepentingan,” jelas Kadis Ansyar.
Sementara itu, program revitalisasi satuan pendidikan direncanakan menyasar 132 sekolah yang terdiri dari jenjang PAUD, SD, dan SMP. Nilai anggaran revitalisasi akan disesuaikan dengan perjanjian kerja sama (PKS) pada masing-masing sekolah.
Pengadaan Transparan dan Libatkan Mekanisme Digital
Ansyar menegaskan bahwa pengadaan seragam gratis akan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing guna memastikan proses berjalan secara terbuka dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat, termasuk pelaku usaha lokal.
“Pengadaan dilakukan dengan mekanisme e-purchasing,” ujarnya.
Terkait pengadaan meubeler yang kerap menjadi sorotan karena kualitas barang yang tidak sesuai spesifikasi, Disdikpora berkomitmen untuk memperketat pengawasan selama proses pengadaan hingga distribusi.
“Kami akan memperkuat pengawasan dan pemeriksaan kualitas agar sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” kata Ansyar.
Pendampingan Masih Dalam Tahap Pematangan
Mengenai mekanisme pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), apakah akan dilakukan sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan, Ansyar menjelaskan bahwa skema kerja sama tersebut masih dalam proses pematangan.
“Dalam proses pematangan kerja sama,” ujarnya.
Meski demikian, salah satu poin penting dalam kerja sama tersebut adalah adanya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program agar setiap kendala dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
“Salah satu poin kerja sama adalah evaluasi berkala,” jelasnya.
Buka Kanal Pengaduan Masyarakat
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Disdikpora Donggala memastikan masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan proyek-proyek strategis tersebut.
Kadis Ansyar mengaku selama ini secara pribadi telah menyebarluaskan nomor kontaknya sebagai sarana pengaduan. Ke depan, pihaknya juga akan membuka kanal pengaduan resmi agar warga, guru, dan orang tua siswa dapat menyampaikan masukan maupun laporan.
“Secara pribadi saya menyebarluaskan nomor kontak sebagai sarana pengaduan, dan secara kedinasan kami akan membuka kanal khusus untuk pengaduan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Disdikpora berkomitmen untuk membuka informasi terkait program dan kegiatan yang dijalankan, termasuk dokumen dan proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat transparan untuk program dan kegiatan yang melekat pada Disdikpora,” tegasnya.
Tiga Indikator Keberhasilan
Disdikpora menetapkan tiga indikator utama dalam menilai keberhasilan kerja sama pendampingan dengan Kejari Donggala, yakni tingkat serapan anggaran, kualitas hasil pekerjaan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.
“Indikator keberhasilan yang kami tetapkan adalah serapan anggaran, kualitas pekerjaan, dan manfaat bagi masyarakat khususnya lingkungan pendidikan,” katanya.
Terkait pembiayaan dalam kegiatan pendampingan tersebut, Kadis Ansyar menjelaskan bahwa terdapat biaya operasional tim yang disesuaikan dengan kebutuhan serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kerja sama antara Disdikpora dan Kejari Donggala, pemerintah daerah berharap pelaksanaan proyek-proyek strategis pendidikan tidak hanya berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, tetapi juga memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Donggala.
Kerja sama ini sekaligus menjadi upaya membangun kepercayaan publik bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan yang dikelola pemerintah daerah harus dipertanggungjawabkan dan menghasilkan dampak yang nyata bagi peserta didik serta masyarakat luas. (*)
(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)


