MK Kunci Pilkada Langsung, Hak Memilih Kepala Daerah Tetap di Tangan Rakyat

DONGGALA MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).​

Ketetapan terbaru dibacakan dalam Putusan Perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada 29 Juni 2026.​

Berikut adalah poin-poin penting terkait sikap hukum MK dalam mengunci sistem Pilkada langsung:

1. Dasar Putusan Terbaru (Juni 2026)

Gugatan uji materi UU Pilkada (Pasal 1 angka 1 UU No. 8/2015) diajukan oleh sejumlah mahasiswa (Vendy Setiawan dkk) yang meminta penegasan konstitusional agar mekanisme Pilkada tidak digeser kembali ke sistem DPRD.​

Sikap MK: MK menegaskan bahwa desain hukum penyelenggaraan Pilkada saat ini tetap diletakkan pada mekanisme pemilihan langsung.​

Alasan Hukum: MK menilai Pilkada langsung merupakan buah dari reformasi sekaligus koreksi total terhadap praktik pemilihan oleh DPRD di masa lalu, yang dinilai menjauhkan rakyat dari hak kedaulatan dan proses politik formal.

​2. Rentetan Putusan Pendukung Sebelumnya

Sikap MK pada tahun 2026 ini memperkuat prinsip hukum yang sudah dibangun lewat beberapa putusan monumental sebelumnya:​

Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 & Putusan No. 85/PUU-XX/2022: MK menegaskan bahwa Pemilu dan Pilkada berada dalam satu kesatuan rezim pemilihan yang demokratis.

Penyelenggaraannya diarahkan untuk menjaga asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).​

Putusan No. 135/PUU-XXII/2024: Mengatur desain keserentakan Pilkada nasional, di mana kedaulatan rakyat melalui pemberian suara secara langsung tetap menjadi pilar utamanya.

Kesimpulan Konstitusional:

Melalui putusan-putusan tersebut, wacana politik atau upaya mengubah undang-undang untuk mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD secara hukum bertentangan dengan konstitusi. Hak memilih kepala daerah di Indonesia saat ini mutlak berada di tangan rakyat secara langsung. (*)

(REDAKSI / Foto: AI)

Related Posts

Ikuti PENAS KTNA XVII Petani Donggala Berjuang dengan Biaya Sendiri

DONGGALA MEDIA…

Sudirman Kembali Pimpin PKB Donggala Jalan Mulus Menuju Kursi Bupati Donggala

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *