Polres Donggala Tangkap Lima Pengedar Sabu di Wani II, Maleni, Towira dan Salusumpu

DONGGALA MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Donggala. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka di empat kejadian perkara beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Donggala melalui Kasi Humas Polres Donggala, IPTU Andhi Marjianto, bersama Kasat Narkoba Polres Donggala, IPTU Amir Hamzah, SH, MH, kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/6/2026).

Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Mei 2026 di Desa Wani Dua, Kecamatan Tanantovea. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pada hari yang sama, petugas kembali melakukan penindakan di lokasi yang sama, yakni Desa Wani Dua, Kecamatan Tanantovea, dan berhasil menangkap seorang pria berinisial YM (40).

Selanjutnya, pada 23 Mei 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial AN (51) di Kelurahan Maleni, Kecamatan Banawa.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 2 Juni 2026 di Desa Towira, Kecamatan Rio Pakava. Dalam kasus tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial AR (26).

Sementara itu, penangkapan kelima dilakukan pada 4 Juni 2026 di Desa Salusumpu, Kecamatan Banawa Selatan, dengan tersangka seorang pria berinisial FTR (46).

Dari lima kasus yang berhasil diungkap tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, telepon genggam, uang tunai, alat hisap sabu (bong), korek api gas, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Polres Donggala menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Donggala. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Donggala dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu,” ujar Kasat Narkoba yang baru bertugas sebulan di Polres Donggala.

Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Polres Donggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Delapan Finalis dan Lima Peraih Harapan, Kafilah Donggala Ukir Prestasi di MTQ XXXI Sulawesi Tengah

DONGGALA MEDIA…

Pemuda Desa Wani II Inisial MF (20) Ditangkap Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Narkoba

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *