DONGGALA MEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Wani II Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, petugas menangkap seorang pria berinisial Ym alias A (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Donggala melalui Kasi Humas, Iptu Andi Marjianto dan Kasat Narkoba Iptu Amir Hamzah, SH, MH., dalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026) menyampaikan konologis peristiwa, dimana petugas Satresnarkoba Polres Donggala mendatangi rumah kontrakan tersangka setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Wani II.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, petugas menemukan 11 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu tersimpan di bawah karpet alas tidur tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa: 11 paket plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu; 1 alat hisap sabu (bong); 1 korek api gas; 1 plastik klip kosong; 1 bungkus berisi plastik klip kosong; 1 pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok sabu; 1 ompreng makanan plastik warna merah muda.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu.Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif (+) mengandung narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Donggala menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Donggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
(Teks/Editor/Foto: WAHID AGUS)


