DONGGALA MEDIA — Di negeri ini, ada satu ironi yang sering kejadian: orang sudah puluhan tahun tinggal di satu tanah, tapi statusnya masih abu-abu. Menetap iya, memiliki belum tentu. Dan dari situlah, konflik agraria tumbuh subur seperti rumput liar.
Masalah klasik itu kembali diangkat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat mengumpulkan kepala daerah se-Sulawesi Tengah dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur, Rabu (1/4/2026). Pesannya tidak bertele-tele: kalau mau konflik tanah reda, ya bereskan dulu sertifikatnya.
Di forum itu, Wakil Bupati (Wabup) Donggala, Taufik M. Burhan, tidak cuma datang buat formalitas. Pemkab Donggala langsung pasang ancang-ancang: siap ikut ngebut, bahkan kalau perlu “gaspol”, untuk memastikan warga, terutama yang miskin, punya sertifikat tanah.
Masalahnya memang bukan sekadar niat. Kata Menteri Nusron, banyak tanah di Indonesia dikuasai tanpa alas hak yang jelas. Akibatnya gampang ditebak. Saling klaim, saling serobot, ujung-ujungnya ribut.
“Kepala daerah harus maksimalkan PTSL. Kalau perlu dimasifkan,” tegasnya.
Tapi ada satu batu sandungan yang sering bikin program ini jalan di tempat yaitu biaya. Buat sebagian warga, khususnya yang masuk kategori miskin ekstrem, urusan BPHTB itu bukan sekadar administrasi tapi beban.
Makanya, Menteri Nusron mendorong pemda untuk berani ambil langkah. Kasih keringanan, bahkan pembebasan. Biar warga tidak terus-terusan hidup di tanah sendiri dengan status setengah jelas.
Respons Pemkab Donggala? Tidak pakai lama.
Wabup Taufik memastikan akan langsung bergerak bersama ATR/BPN untuk mendata warga yang belum punya sertifikat, terutama di kelompok desil 1 sampai 4. Targetnya jelas yaitu mereka bisa urus sertifikat tanpa harus mikir biaya, termasuk kemungkinan bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Masih banyak masyarakat yang sudah lama tinggal, tapi belum punya sertifikat. Ini yang sering picu konflik,” katanya.
Kalau rencana ini benar-benar jalan, setidaknya satu masalah klasik bisa mulai diurai. Orang tidak lagi cuma “merasa punya” tanah, tapi benar-benar diakui secara hukum.
Dan di tengah ribetnya urusan agraria di Indonesia, mungkin memang ini yang paling masuk akal: sebelum bicara reforma besar-besaran, bereskan dulu yang paling dasar, biar warga tidak terus hidup di tanah sendiri dengan rasa was-was.*
(Teks: AULIA AM / Foto: IST / Editor: WAHID AGUS)


