Ternyata Masih Ada Sejumlah Aparat Desa di Donggala Berpotensi Terseret Kasus Korupsi DD/ADD

DONGGALA MEDIA – Penahanan aparat Desa Marana Kecamatan Sindue dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) menjadi peringatan bagi pemerintah desa lainnya di Kabupaten Donggala.

Inspektorat Kabupaten Donggala mengungkap masih ada sejumlah desa yang berpotensi terseret ke ranah hukum akibat indikasi penyimpangan pengelolaan DD/ADD.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin, mengatakan pihaknya telah menemukan beberapa kasus yang mengandung indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan hasil investigasi atas laporan masyarakat.

“Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat, ada beberapa desa yang sudah kami koordinasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Ada yang kami sampaikan ke Polres dan ada juga ke Kejaksaan,” ujar Hasan Nurdin saat diwawancarai, Jumat (19/6/2026).

Menurut dia, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Donggala, Polres, dan Kejaksaan terkait penanganan dugaan penyimpangan keuangan desa.

Melalui mekanisme itu, setiap informasi maupun data yang mengarah pada indikasi pidana dapat dikoordinasikan kepada APH untuk ditindaklanjuti.

Inspektur Hasan mengungkapkan, desa-desa yang telah dikoordinasikan ke APH tersebar berada disejumlah kecamatan. Diantaranya di Kecamatan Rio Pakava, Labuan, Sojol dan Balaesang Tanjung.

Meski demikian, ia mengaku tidak mengingat secara rinci nama desa yang dimaksud.

Sebelum berkoordinasi dengan APH, Inspektorat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk mengembalikan kerugian yang terindikasi merugikan keuangan desa.

“Kalau ada indikasi kerugian, kami beri kesempatan untuk mengembalikan. Pengembalian itu dilakukan ke rekening desa. Kalau tidak diindahkan, baru kami koordinasikan dengan APH,” jelasnya.

Inspektur Hasan menambahkan, aparat penegak hukum pada prinsipnya juga lebih mengedepankan upaya pemulihan kerugian negara atau daerah. Karena itu, desa yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian yang ditemukan.

“Kadang APH lebih memprioritaskan pemulihan. Jadi mereka juga memberi kesempatan kepada desa untuk mengembalikan. Kalau sudah dikembalikan, bisa saja proses penegakan hukum tidak dilanjutkan karena yang diutamakan adalah pemulihan kerugian,” terangnya.

Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat, nilai kerugian yang ditemukan di sejumlah desa tersebut mencapai lebih dari Rp200 juta per kasus. Temuan itu berasal dari laporan masyarakat dengan rentang waktu dugaan penyimpangan mulai tahun 2020 hingga 2025.

“Periode kasusnya berbeda-beda, tergantung laporan yang masuk. Ada yang tahun 2020 sampai 2024, ada juga yang terjadi pada 2025. Setelah kami periksa dan investigasi, ternyata aduan masyarakat itu benar dan terdapat indikasi kerugian,” katanya.

Hasan menilai potensi kasus tindak pidana korupsi dana desa masih menjadi tantangan serius ke depan.

Olehnya pengawasan terhadap pengelolaan DD dan ADD akan terus diperkuat agar tidak berujung pada proses hukum.

“Kemungkinan persoalan tipikor dana desa masih akan berlangsung. Tetapi kami tetap mengedepankan pemulihan kerugian. Kita berdoa saja, semoga kasus di Desa Marana menjadi yang terakhir,” pungkasnya. (*)

(Teks: AULIA AM / Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Vera Elena Laruni Resmi Pimpin PAN Donggala, Bidik 9 Kursi DPRD dan Rebut Kursi Ketua pada Pemilu 2029

DONGGALA MEDIA…

Bidan Jadi Garda Terdepan, Pemkab Donggala Perkuat Kolaborasi Tekan Stunting dan Tingkatkan Layanan Kesehatan

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *