DONGGALA MEDIA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala akan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka peresmian pengangkatan Ketua DPRD definitif sisa masa jabatan 2024–2029.
Berdasarkan undangan resmi bernomor 158.170/UM/DPRD/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 April 2026 pukul 10.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Donggala.
Agenda utama rapat tersebut adalah peresmian pengangkatan Mohammad Yasin Lataka sebagai Ketua DPRD Kabupaten Donggala sisa masa jabatan 2024–2029, sekaligus pengucapan sumpah jabatan.
Rangkaian Acara Formal dan Seremonial berdasarkan susunan acara yang disiapkan, rapat paripurna akan diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembukaan resmi oleh pimpinan DPRD.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD akan membacakan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai dasar pengangkatan Ketua DPRD. Prosesi inti berupa pengucapan sumpah jabatan akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara sumpah, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua DPRD yang baru dilantik dari Partai Nasdem ini, dan sambutan Bupati Donggala, serta dari Gubernur Sulawesi Tengah.
Rangkaian kegiatan akan ditutup dengan pembacaan doa, penutupan rapat paripurna, serta pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik.
Paripurna akan dihadiri unsur Forkopimda dan berbagai unsur penting daerah, termasuk pimpinan daerah, anggota DPRD, aparat TNI/Polri, serta tamu undangan lainnya.
Para peserta rapat diimbau untuk mengenakan pakaian Sipil Lengkap (PSL), sementara undangan lainnya menyesuaikan.
Momentum konsolidasi kepemimpinan DPRDpelaksanaan rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses konsolidasi kelembagaan DPRD Donggala, khususnya dalam memastikan keberlanjutan kepemimpinan legislatif pasca pergantian antar waktu.
Pengangkatan Mohammad Yasin Lataka yang menggantikan Moh. Taufik ini diharapkan mampu memperkuat fungsi DPRD dalam menjalankan peran legislasi, pengawasan, dan penganggaran di Kabupaten Donggala.*
(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)


