Beberapa pekan terakhir, ruang publik Indonesia riuh oleh isu yang secara harfiah menyentuh urat paling sensitif dalam kehidupan rakyat kecil: penonaktifan peserta Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Isu ini bukan sekadar obrolan di grup WhatsApp atau komentar basa-basi di Twitter; realitanya puluhan juta orang mendadak tidak bisa lagi memakai fasilitas yang selama ini jadi penyelamat hidup mereka.

Menurut data terbaru yang dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tercatat sekitar 11.017.233 peserta PBI JK dinyatakan tidak aktif per awal Februari 2026 karena kebijakan pemutakhiran data.

Sebagai gambaran, angka 11 juta lebih itu setara dengan hampir separuh populasi Jakarta, Bandung dan Surabaya digabungkan. Bayangkan betapa luasnya dampaknya, terutama bagi mereka yang hidupnya digantung oleh layanan kesehatan gratis itu.

Tapi tunggu dulu.

Kenapa Sih Bisa Segitu Banyak Orang Dinonaktifkan?

Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3/HUK/2026, yang kemudian dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Dasarnya adalah pemutakhiran data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan iuran hanya diberikan kepada orang yang memang layak yakni fakir miskin dan rentan miskin.

Secara administratif, para peserta PBI yang dianggap sudah tidak lagi masuk kategori sasaran, entah karena data sudah kedaluwarsa, dianggap mampu atau tak lagi terdaftar di basis data ­Kemensos, langsung dicabut statusnya. Dan voila: dalam sekejap 11 juta orang tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.

Kalau kamu pikir pemerintah langsung menghapus slot bantuan sama sekali? Tenang dulu, BPJS menegaskan kuota PBI nasional tidak berkurang, masih berkisar 96,8 juta orang. Hanya saja yang nonaktif itu dipindahkan, diganti atau diaktifkan kembali sesuai kondisi data terbaru.

Sounds neat on paper.

Tapi Kenyataannya…

Realita yang muncul di lapangan justru bikin bulu kuduk meremang.

Ambil contoh dari laporan komunitas KPCDI (Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia). Hanya dalam beberapa hari, jumlah pasien gagal ginjal yang terdampak penonaktifan itu melonjak dari puluhan menjadi sekitar 160 orang. Kenapa ini signifikan? Karena cuci darah bukan pelayanan optional. Bagi penyakit katastropik seperti gagal ginjal itu adalah kebutuhan hidup.

Ada pasien yang baru tahu statusnya nonaktif saat tengah berada di rumah sakit. Jarum sudah tertancap di lengan, proses medis sudah dimulai. Ketika sistem BPJS menolak klaim karena status nonaktif, proses medis harus tertunda. Itu bukan drama birokrasi belaka. Itu literal nyawa yang dipertaruhkan.

Faktanya, puluhan ribu peserta PBI yang seharusnya tergolong rentan justru ikut terdampak. Dari Solo saja, ada 21.024 peserta yang dinonaktifkan, hingga menimbulkan protes dari warga yang masih membutuhkan kontrol medis rutin seperti pasca-stroke. (sumber data: detikcom)

Di Kabupaten Tangerang? 95.000 peserta dinonaktifkan berdasarkan penilaian data ekonomi. (sumber data: Satelit News)

Di Gunungkidul, 54.000 nonaktif dan ratusan warga bertaruh kesehatan mereka hanya demi reaktivasi BPJS every day. (sumber data: IDN Times Jogja)

Ini baru cerita yang terekspos. Bayangkan jika angka 11 juta itu dianalisis lebih dalam lagi. Berapa banyak yang sesungguhnya tergantung pada manfaat BPJS untuk hidupnya?

Siapa yang Paling Rugi?

Bukan yang kerja kantoran, bukan yang bayar iuran mandiri. Tapi mereka yang secara struktural sudah paling rapuh: pasien kronis, lansia, ibu hamil miskin, warga desa yang hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka yang setiap bulan sudah hidup dari sisa uang seribu, dua ribu, yang setiap kali sakit harus menimbang antara makan atau berobat.

Ini bukan soal dokumen data yang belum sinkron. Ini soal hak atas kesehatan yang kembali jadi pertaruhan.

BPJS dan Pemerintah: Jelas, Tapi Juga Tidak

Secara resmi, BPJS dan pihak pemerintahan sudah mengeluarkan berbagai klarifikasi:

  • Penonaktifan BPJS PBI dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan data terbaru.
  • Total kuota PBI tidak berubah, hanya digeser antara individu lama dan daftar peserta baru.
  • Ada mekanisme reaktivasi untuk mereka yang punya bukti perlu layanan medis.
  • Dalam kondisi darurat, fasilitas kesehatan tetap tidak boleh menolak pasien hanya karena status administrasi.

Kalau semua itu benar berjalan mulus di praktek, mungkin ini bukan berita besar. Tapi realitasnya tidak semulus itu.

Dasar Masalahnya Sebenarnya Bukan Data, Tapi Ketidaksiapan Sistem

Ketika kebijakan yang idealnya buat sistem jadi lebih adil malah menimbulkan ketidakadilan baru, jelas ada yang salah.

Kita tidak menolak pemutakhiran data. Kita tidak alergi pada regulasi yang membuat bantuan lebih tepat sasaran. Tapi apa artinya kebijakan yang justru memutus akses kesehatan bagi orang miskin tanpa pemberitahuan, tanpa jaminan darurat yang efektif dan tanpa ruang gerak administratif yang manusiawi?

Ini bukan lagi soal aturan. Ini soal manusia.

Situasi Penonaktifan PBI di Donggala: Fakta di Lapangan

Donggala sebagai kabupaten dengan tingkat kerentanan sosial-ekonomi tertentu jelas tidak kebal dari efek penonaktifan PBI. Donggala termasuk salah satu daerah yang terdampak kebijakan penonaktifan PBI JKN BPJS Kesehatan. Berdasarkan data Pemprov Sulteng, jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan di Donggala mencapai 9.241 jiwa dalam rangka pemutakhiran data nasional.

Jumlah ini memang lebih kecil dibanding kabupaten lain seperti Parigi Moutong atau Poso, tetapi tetap signifikan untuk sebuah kabupaten yang penduduknya tersebar di wilayah pesisir dan perkampungan.

Dampaknya? Itu yang segera “dirasakan oleh warga biasa.”

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menggulirkan program BERANI Sehat, yang pada prinsipnya memungkinkan warga tetap berobat hanya dengan KTP, meski status JKN nonaktif.

Di Donggala, program ini menjadi penyangga darurat. Beberapa pasien yang status PBI-nya dinonaktifkan tetap bisa dilayani melalui skema tersebut, terutama di fasilitas kesehatan pemerintah.

Namun perlu jujur di sini: program berbasis KTP ini bukan pengganti total BPJS nasional.

BPJS adalah sistem pembiayaan kolektif berskala nasional, mencakup layanan rujukan lanjutan dan penyakit katastropik dengan biaya besar. Sementara skema daerah berbasis APBD punya batas kemampuan fiskal.

Artinya, jika jumlah warga nonaktif membengkak dan terlalu banyak beralih ke skema daerah, beban anggaran kesehatan Donggala bisa ikut tertekan.

Apa yang Seharusnya Dilakukan Pemkab Donggala?

Jika belajar dari situasi ini, ada beberapa langkah strategis yang krusial:

1. Posko Reaktivasi Terpadu

Buka layanan cepat di kecamatan untuk cek dan aktivasi ulang BPJS. Jangan biarkan warga kebingungan sendiri.

2. Data by Name by Address

Pemkab harus memegang daftar jelas 9.241 warga terdampak. Jangan hanya angka agregat. Perlu pendekatan personal.

3. Prioritaskan Pasien Risiko Tinggi

Buat daftar khusus pasien kronis, lansia, ibu hamil risiko tinggi. Pastikan mereka tidak mengalami jeda layanan.

4. Transparansi Publik

Sampaikan secara terbuka mekanisme berobat pakai KTP dan batasannya. Jangan sampai warga datang dengan ekspektasi penuh lalu pulang kecewa.

Penonaktifan PBI adalah kebijakan nasional. Tapi dampaknya lokal—sangat lokal. Donggala tidak bisa mengubah keputusan pusat sendirian. Tapi Donggala bisa memilih cara meresponsnya.

Kesimpulan: Ketidakadilan yang Terbungkus Rapi

Isu penonaktifan BPJS PBI ini menunjukkan satu hal: dalam negara yang katanya menjunjung tinggi prinsip gotong royong dan kesejahteraan sosial, masih ada jurang antara klaim kebijakan dan kenyataan di teras puskesmas.

Persoalan ini bukan hanya tentang kartu yang mati atau sistem yang diperbarui. Ini tentang bagaimana negara, termasuk pemerintah kabupaten, memastikan tidak ada warga yang berhenti berobat hanya karena perubahan data.

Data boleh diperbarui. Regulasi boleh disusun rapi. Tapi jika yang diperbarui adalah nyawa, sementara prosedurnya memakan waktu, bukankah kita sedang menyuburkan satu tipe sengsara administratif?*

(Teks: Aulia AM / Foto: IST / Editor: Wahid Agus)