Kejati Sulteng Geledah Bapenda Donggala dan Tambang PT Kaltim Khatulistiwa, 32 Alat Berat Disita

DONGGALA MEDIA – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (29/4/2026).

Penggeledahan tersebut menyasar dua lokasi berbeda, yakni Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala dan area tambang serta jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa di Dusun Pangga, Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Donggala.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat izin resmi dari Ketua Pengadilan dan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Upaya paksa ini sah secara hukum dan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor MBLB,” ujar Sofian.

Di lokasi pertama, yakni Kantor Bapenda Donggala, tim penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap arsip serta sistem administrasi perpajakan daerah. Fokus pemeriksaan diarahkan pada mekanisme pemungutan pajak MBLB dan penerbitan Berita Acara Pengukuran yang menjadi dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu.

Sementara itu, di lokasi kedua, tim penyidik menyasar fasilitas operasional tambang dan jetty milik perusahaan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita puluhan unit alat berat dan kendaraan operasional yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Total sebanyak 32 unit alat berat dan kendaraan berhasil diamankan, terdiri dari dump truck dan excavator yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal tersebut.

Langkah tegas Kejati Sulteng ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi di sektor pertambangan daerah, khususnya yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah dan merusak tata kelola sumber daya alam. (*)

(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Delapan Finalis dan Lima Peraih Harapan, Kafilah Donggala Ukir Prestasi di MTQ XXXI Sulawesi Tengah

DONGGALA MEDIA…

Pemuda Desa Wani II Inisial MF (20) Ditangkap Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Narkoba

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *