Pemkab Donggala Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Wabup Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi

DONGGALA MEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/26).

Wakil Bupati (Wabup) Donggala, Taufik M. Burhan, hadir langsung mewakili Pemkab Donggala bersama jajaran perangkat daerah terkait. Rakor dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, serta dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.

Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah percepatan sertifikasi dan digitalisasi pengelolaan aset tanah milik pemerintah daerah. Upaya tersebut dinilai penting sebagai langkah pengamanan hukum terhadap aset negara untuk mencegah sengketa kepemilikan, menghindari potensi kerugian keuangan daerah, sekaligus menutup celah terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan pertanahan.

Wakil Taufik menegaskan, Pemkab Donggala siap menindaklanjuti seluruh arahan dan rekomendasi yang disampaikan KPK maupun Kementerian ATR/BPN dalam rangka memperkuat tata kelola aset daerah.

“Penataan dan pengamanan aset daerah merupakan fondasi penting bagi pembangunan Donggala yang berkelanjutan. Kami berkomitmen meningkatkan transparansi serta memperkuat sinergi lintas instansi agar seluruh aset milik daerah dapat terinventarisasi dan memiliki sertifikat resmi,” ujar Wabup Taufik di sela kegiatan.

Menurutnya, legalitas aset pemerintah menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional. Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan mempercepat proses inventarisasi sekaligus melengkapi dokumen administrasi kepemilikan aset.

Melalui sinergi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, KPK, dan ATR/BPN, Pemkab Donggala menargetkan percepatan inventarisasi serta legalisasi aset daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (*)

(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Puskesmas Lompeta Singgani Tambu Klarifikasi Isu Penolakan Pasien Karena Tak Miliki NIK
  • September 8, 2026

DONGGALA MEDIA…

Continue reading
Rp30,2 Miliar Digelontorkan untuk Bangun 6 Kampung Nelayan Merah Putih di Donggala
  • September 3, 2026

DONGGALA MEDIA…

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *