DONGGALA MEDIA – Polemik pergeseran anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala kembali menjadi perhatian.Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Donggala, Sudirman, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah memiliki mekanisme yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mengedepankan prinsip transparansi.
Pernyataan itu disampaikan Sudirman kepada Donggala Media, Kamis (2/7/2026), menanggapi pemberitaan di salah satu media yang memuat pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Donggala, Yeni SJ Amir, yang menyebut bahwa pergeseran anggaran tidak perlu dibahas bersama DPRD.
Menurut Sudirman, secara normatif memang terdapat ruang bagi pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran. Namun, kewenangan tersebut tidak bisa dipahami secara bebas, melainkan harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kalau berdasarkan aturan, baik Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30, maupun PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, prinsipnya pergeseran anggaran bisa dilakukan apabila ada keputusan dari pemerintah pusat, misalnya adanya penambahan anggaran, refocusing, pengurangan anggaran karena efisiensi, atau keadaan luar biasa seperti bencana alam yang mengharuskan dilakukan penyesuaian anggaran,” ujar Ketua Komisi 3 DPRD Donggala itu.
Namun hingga kini, Sudirman mengaku belum mengetahui apakah dasar hukum tersebut benar-benar ada dalam kasus pergeseran anggaran yang dilakukan Pemkab Donggala.
“Secara pribadi saya belum tahu apakah ada surat atau regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pergeseran anggaran tersebut. Sebagai bentuk transparansi, pemerintah daerah wajib melaporkan kepada pimpinan DPRD, kemudian disampaikan kepada seluruh anggota DPRD,” tegasnya.
DPRD Belum Terima Penjelasan
Sudirman mengungkapkan, sampai saat ini dirinya sebagai anggota DPRD, bahkan anggota Badan Anggaran (Banggar), belum menerima pemberitahuan resmi terkait adanya pergeseran anggaran tahun 2026.
“Sampai hari ini pimpinan DPRD belum memberitahukan kepada kami adanya surat dari pemerintah daerah mengenai pergeseran anggaran itu. Jadi kami belum mengetahui secara resmi,” katanya.
Karena belum melihat dokumen resminya, Sudirman mengaku belum dapat menilai apakah langkah yang diambil TAPD sudah sesuai dengan ketentuan atau justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Soal wajar atau tidak, saya belum bisa menyimpulkan karena saya belum tahu berapa nilai anggaran yang digeser dan belum melihat dokumennya. Saya berharap TAPD tidak melakukan kekeliruan, apalagi jika sampai menggeser belanja wajib seperti gaji PPPK,” ujarnya.
Perubahan Besar Wajib Dibahas Bersama DPRD
Sudirman menjelaskan, selama pembahasan APBD 2026, DPRD tidak pernah membahas adanya pergeseran anggaran seperti yang saat ini menjadi polemik.
Ia mengakui bahwa tidak semua pergeseran anggaran harus mengubah struktur APBD secara keseluruhan. Namun apabila perubahannya berskala besar dan mengubah struktur awal APBD yang telah disepakati, maka menurutnya pembahasan bersama DPRD menjadi suatu keharusan.
“Sebagai fungsi pengawasan, DPRD harus mengetahui perubahan-perubahan yang dilakukan pemerintah daerah. Kalau perubahannya besar dan mengubah struktur APBD, tentu wajib dibahas bersama DPRD,” katanya.
Keuangan Daerah Tidak Bisa Dikelola Seperti Perusahaan
Sudirman mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah berbeda dengan pengelolaan perusahaan swasta.
“Pengelolaan keuangan daerah itu ada dasar hukumnya. Ini bukan seperti mengelola perusahaan, asal ada keuntungan lalu semua bisa dilakukan. Semua sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya pergeseran anggaran.
“Sebagai anggota Banggar saya belum diberitahukan. Belum ada surat yang disampaikan kepada kami melalui pimpinan DPRD,” katanya.
APBD 2026 Disusun Saat Kondisi Fiskal Minus
Sudirman yang baru terpilih kembali jadi Ketua DPC PKB Donggala itu, juga mengingatkan bahwa proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dalam kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami keterbatasan.
Menurutnya, berdasarkan dokumen KUA-PPAS hingga APBD yang dimiliki DPRD, belum ada kesepakatan mengenai pembangunan dengan nilai anggaran yang sangat besar.
“Dokumen mulai dari KUA-PPAS sampai APBD 2026 ada pada kami. Nanti akan kami cek kembali. Seingat kami, dalam kesepakatan terakhir karena kondisi anggaran sedang minus, belum ada pembangunan yang anggarannya fantastis,” ungkapnya.
Ingatkan Jangan Ganggu Belanja Wajib
Sudirman berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memahami mana program prioritas dan mana belanja wajib yang tidak boleh diganggu.
“Saya pikir TAPD lebih paham mana program prioritas dan mana belanja wajib yang tidak boleh diabaikan. Tidak perlu diajarkan bebek berenang,” ujarnya.
Ia mengingatkan, apabila sampai belanja wajib seperti gaji PPPK digeser demi membiayai program lain, maka hal itu dapat memicu persoalan serius.
“Kalau sampai belanja wajib tergeser, apalagi gaji PPPK, saya pikir itu bom waktu. Teman-teman PPPK pasti akan menuntut hak mereka. Kalau memang terjadi seperti itu, itu bisa menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dan tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegas Sudirman.
Ia mencontohkan bahwa sebuah kebijakan yang keliru dapat berujung pada persoalan hukum, meskipun tidak selalu berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap.
“Kesalahan kebijakan pun bisa berdampak hukum apabila bertentangan dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Perbedaan Pendapat Harus Diselesaikan Berdasarkan Aturan
Menanggapi adanya perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD, Sudirman menilai hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kalau beda pendapat atau beda penafsiran itu biasa. Tinggal dicari solusinya karena semua sudah ada dasar hukumnya dan semua sudah ada aturannya,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berada dalam pengawasan berbagai lembaga negara.
“Kita semua diawasi oleh BPKP, Kejaksaan, Kepolisian sampai KPK. Karena itu semua harus berjalan sesuai aturan,” katanya.
Dukung Program Pemerintah, Asal Sesuai Mekanisme
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Sudirman menegaskan Fraksi PKB pada prinsipnya mendukung seluruh program pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya pribadi mendukung semua program kepala daerah selama tujuannya untuk masyarakat dan dilakukan dengan mekanisme yang sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah akan membawa konsekuensi hukum.
“Kalau suatu saat ada pelanggaran, pasti ada dampak hukumnya. Apalagi kalau pergeseran anggaran dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengurus pemerintahan ini bukan seperti mengelola perusahaan yang semua bisa dilakukan asal menghasilkan keuntungan. Semua ada aturannya dan itu harus kita taati bersama,” tutup Sudirman. (*)
(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)


