Bupati Donggala Ajukan Ranperda RIPARKAB 2025–2040, Pariwisata Disiapkan Jadi Pilar Baru Ekonomi Daerah

DONGGALA MEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPARKAB) Tahun 2025–2040 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Donggala.

Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum sekaligus arah kebijakan pembangunan sektor pariwisata selama 15 tahun ke depan. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Moh. Yasin Lataka, yang didampingi dua Waket DPRD Kelvin Soputra dan Asis Rauf pada Senin (29/6/2026).

Dalam penjelasan bupati yang dibacakan Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menjadwalkan pembahasan Ranperda tersebut. Ia berharap proses pembahasan dapat berlangsung lancar sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan pariwisata di Kabupaten Donggala.

Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda RIPARKAB merupakan amanat Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengharuskan setiap kabupaten/kota memiliki rencana induk pembangunan kepariwisataan yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Menurutnya, Kabupaten Donggala memiliki potensi wisata yang besar sehingga membutuhkan pengelolaan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan instrumen hukum yang kuat agar seluruh proses penyelenggaraan dan pengembangan sektor pariwisata memiliki kepastian hukum.

“Sebagai daerah yang memiliki potensi pariwisata cukup besar, pengelolaan pariwisata membutuhkan perhatian lebih agar mampu berkembang secara optimal,” demikian substansi penjelasan Bupati dalam rapat paripurna.

Lebih lanjut dijelaskan, sektor pariwisata tidak hanya memberikan dampak ekonomi melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memiliki kontribusi luas terhadap aspek sosial, budaya, politik, kewilayahan hingga pelestarian lingkungan. Karena itu, sektor ini dipandang sebagai salah satu pilar strategis dalam pembangunan daerah.

Ranperda RIPARKAB Tahun 2025–2040 nantinya akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Donggala. Dokumen tersebut memuat visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, serta program pembangunan yang menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan selama periode 2025 hingga 2040.

Pemerintah daerah juga menargetkan regulasi ini mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui bertambahnya pendapatan daerah, terbukanya lapangan kerja, meluasnya kesempatan berusaha, serta meningkatnya daya saing destinasi wisata Kabupaten Donggala.

Di akhir penyampaiannya, Bupati mengajak DPRD untuk terus menjaga sinergi dalam pembahasan Ranperda tersebut sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pembangunan sektor pariwisata yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Donggala. (*)

(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Vera Elena Laruni Resmi Pimpin PAN Donggala, Bidik 9 Kursi DPRD dan Rebut Kursi Ketua pada Pemilu 2029

DONGGALA MEDIA…

Bidan Jadi Garda Terdepan, Pemkab Donggala Perkuat Kolaborasi Tekan Stunting dan Tingkatkan Layanan Kesehatan

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *