Banggar DPRD Donggala Soroti Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui dengan Empat Rekomendasi Penting

DONGGALA MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/6/2026), di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Donggala.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Moh. Yasin Lataka, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kelvin Soputra.

Turut hadir Bupati Donggala Vera Elena Laruni, anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan secara maksimal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Donggala.

Pembahasan tersebut dilakukan secara cermat untuk memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai ketentuan serta menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, Banggar DPRD memberikan empat rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Donggala.

Pertama, pemerintah daerah diminta meningkatkan sistem pengelolaan keuangan agar menjadi lebih baik, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dapat dimanfaatkan secara optimal, termasuk untuk membantu pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Kedua, Banggar merekomendasikan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap belanja operasional pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar penggunaan anggaran lebih efektif dan efisien.

Ketiga, pemerintah daerah juga diminta melakukan perbaikan tata kelola dan evaluasi pengelolaan keuangan secara berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Keempat, DPRD menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja OPD guna mempercepat realisasi program dan kegiatan pembangunan, terutama pada Dinas Pekerjaan Umum yang dinilai memegang peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2025 dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp1.420.836.993.677,44, belanja daerah sebesar Rp1.466.959.974.888,52, pembiayaan netto sebesar Rp124.705.150.313,11, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp78.582.169.102,03.

Banggar DPRD menegaskan bahwa seluruh angka dalam Ranperda tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan dokumen yang tertuang dalam rancangan Peraturan Daerah maupun rancangan Peraturan Bupati.

Persetujuan Ranperda ini menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBD pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

DPRD berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Donggala dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (*)

(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Vera Elena Laruni Resmi Pimpin PAN Donggala, Bidik 9 Kursi DPRD dan Rebut Kursi Ketua pada Pemilu 2029

DONGGALA MEDIA…

Bidan Jadi Garda Terdepan, Pemkab Donggala Perkuat Kolaborasi Tekan Stunting dan Tingkatkan Layanan Kesehatan

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *