Ketua BK DPRD Donggala Siap Bertindak Tegas, Tunggu Pengesahan Kode Etik dan Tata Beracara

DONGGALA MEDIA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Donggala, Nurjanah, menanggapi sorotan sejumlah anggota DPRD terkait rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan dalam berbagai agenda rapat, termasuk rapat paripurna yang beberapa kali tertunda akibat tidak terpenuhinya kuorum.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurjanah pada Rabu (24/6/2026), menyusul kritik yang sebelumnya dilontarkan dua anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Bahtiar dan Ali.

Keduanya mengaku kecewa dengan masih adanya anggota dewan yang sering terlambat maupun tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga mengganggu jalannya agenda kelembagaan DPRD.

Menanggapi hal itu, Nurjanah mengaku selalu menyikapi berbagai masukan terkait kedisiplinan anggota DPRD secara positif, meskipun dirinya mengaku sedikit kecewa dengan kondisi yang terjadi.

“Terkait apa yang disampaikan rekan-rekan anggota DPRD mengenai kehadiran anggota dalam rapat paripurna jawaban Bupati Donggala terhadap pandangan fraksi-fraksi atas nota keuangan kemarin, saya selaku Ketua BK selalu menyikapi dengan positif walaupun sedikit kecewa,” ujar politisi Partai Perindo itu.

Nurjanah menjelaskan, Badan Kehormatan belum dapat menjalankan fungsi penegakan disiplin secara maksimal karena masih menunggu penyelesaian dua produk peraturan DPRD yang menjadi landasan kerja BK, yakni Kode Etik dan Tata Beracara.

Menurutnya, agenda tersebut telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026.

“Jadwal dari Bamus sudah ada. Di akhir bulan Juli nanti kita selesaikan dulu dua peraturan DPRD Kabupaten Donggala. Kalau sudah disahkan Kode Etik dan Tata Beracara, maka sejak itu BK akan berjalan secara tegas sesuai dengan Kode Etik dan Tata Beracara,” tegas perempuan asal Labuan itu.

Nurjanah juga membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi perilaku anggota DPRD.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan.

“Kami meminta semua masyarakat berpartisipasi dan melaporkan apabila ada hal-hal yang dilihat berkaitan dengan anggota yang melanggar kode etik, maka BK akan memprosesnya,” katanya.

Sebelumnya, Bahtiar yang juga menjabat Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Donggala, bersama rekannya Ali, mendesak Badan Kehormatan agar tidak ragu memberikan sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar disiplin, baik karena sering terlambat maupun mangkir dari agenda resmi DPRD.

BK Ditantang Kembalikan Marwah DPRD

Pernyataan Ketua BK DPRD Donggala menjadi sinyal bahwa lembaga pengawas internal DPRD mulai bersiap menjalankan fungsi pengawasan secara lebih optimal.

Pengesahan Kode Etik dan Tata Beracara menjadi momentum penting karena selama ini kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam pemeriksaan hingga pemberian sanksi kepada anggota DPRD yang melanggar.

Jika aturan tersebut telah berlaku dan ditegakkan secara konsisten, BK memiliki peluang besar untuk meningkatkan disiplin anggota dewan, memperbaiki tingkat kehadiran dalam rapat, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD Kabupaten Donggala.

Partisipasi masyarakat yang didorong oleh BK juga dapat menjadi instrumen pengawasan tambahan agar anggota DPRD tetap menjaga integritas, etika, dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

Dengan demikian, kritik yang disampaikan sejumlah anggota DPRD dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola kelembagaan dan peningkatan profesionalisme parlemen daerah. (*)

(Teks/Editor: WAHID AGUS / Foto: IST)

Related Posts

Vera Elena Laruni Resmi Pimpin PAN Donggala, Bidik 9 Kursi DPRD dan Rebut Kursi Ketua pada Pemilu 2029

DONGGALA MEDIA…

Bidan Jadi Garda Terdepan, Pemkab Donggala Perkuat Kolaborasi Tekan Stunting dan Tingkatkan Layanan Kesehatan

DONGGALA MEDIA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *