DONGGALA MEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut disampaikan melalui pidato pengantar nota keuangan oleh Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Donggala, Rabu (17/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Donggala itu dipimpin Ketua DPRD Dr. Muhammad Yasin Lataka dan dihadiri unsur pimpinan daerah serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pemaparannya, Bupati Vera menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD. Laporan tersebut telah disusun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta realisasi pelaksanaan anggaran selama tahun 2025.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mencapai Rp 1,42 triliun atau 95,68 persen dari target APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 1,48 triliun.Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp 1,46 triliun atau 91,10 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,61 triliun.
“Melalui laporan pertanggungjawaban ini, kita dapat melihat sejauh mana kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pada tahun-tahun mendatang,” ujar Bupati Vera.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Vera juga menyampaikan kabar positif terkait hasil audit keuangan daerah. Berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Donggala kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, DPRD, dan berbagai pihak yang selama ini berkomitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Meski kembali meraih WTP, Pemkab Donggala mengakui masih terdapat sejumlah catatan dalam pelaksanaan APBD. Karena itu, seluruh rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami akan terus melakukan perbaikan agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam pidatonya, Bupati Vera juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Donggala atas dukungan fungsi legislasi dan pengawasan selama tahun anggaran 2025. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Pemkab Donggala berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai landasan penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi, para staf ahli bupati, para asisten, pimpinan OPD, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala. (*)
(Teks/Editor: AULIA AM / Foto: IST)


