DONGGALA MEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala dan Pengadilan Negeri (PN) Donggala resmi menjalin kerja sama dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Donggala, Jumat (5/6/2026).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam perencanaan serta pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling. Langkah tersebut diharapkan mampu mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya warga yang berada jauh dari pusat pelayanan peradilan.
Nota Kesepakatan ditandatangani Ketua PN Donggala Niko Hendra Saragih, selaku pihak pertama dan Pemkab Donggala selaku pihak kedua.
Melalui kesepakatan tersebut, PN Donggala akan melaksanakan sidang keliling di sejumlah wilayah di Kabupaten Donggala. Sementara itu, Pemkab Donggala berkomitmen memberikan dukungan fasilitas dan sarana yang diperlukan guna menunjang kelancaran pelaksanaan persidangan.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Dengan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, warga tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh akses terhadap proses hukum dan layanan peradilan.
Selain meningkatkan efektivitas pelayanan, program sidang keliling juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat prinsip keadilan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pemkab Donggala dan PN Donggala menegaskan komitmen bersama untuk terus memperluas akses layanan publik, khususnya di bidang hukum dan peradilan, melalui kolaborasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mohamad Yusuf, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Donggala, serta para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala. (*)
(Teks/Editor: AULIA AM / Foto: IST)


