DONGGALA MEDIA – Gelombang penolakan terhadap rencana masuknya kembali kelompok yang diduga terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) menguat di Desa Labuan Kungguma, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.
Sejumlah pemuda desa memasang spanduk berisi seruan menjaga lingkungan dan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memiliki dasar perizinan yang jelas.
Aksi tersebut muncul setelah berlangsungnya pertemuan dan sosialisasi di Kantor Desa Labuan Kungguma pada Minggu (21/6/2026). Kegiatan itu disebut sebagai ajang silaturahmi dan perkenalan. Namun, sebagian masyarakat menilai agenda tersebut berkaitan dengan upaya membuka kembali akses aktivitas pertambangan yang sebelumnya mendapat penolakan di sejumlah wilayah lain, termasuk Desa Labuan Lumbubaka dan Toposo.
Para pemuda bersama sejumlah warga menegaskan bahwa sikap mereka tidak ditujukan kepada individu maupun kelompok tertentu. Penolakan yang disuarakan lebih diarahkan pada segala bentuk aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kerusakan lingkungan.
Menurut mereka, berbagai pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin kerap menyisakan persoalan jangka panjang. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai dapat memicu konflik sosial, menimbulkan ketidakpastian hukum, hingga mengurangi hak masyarakat untuk menikmati lingkungan hidup yang aman dan berkelanjutan.
Kekhawatiran warga semakin menguat karena Kecamatan Labuan baru saja dilanda banjir bandang pada 12 Januari 2026. Bencana tersebut menyebabkan akses jembatan terputus, merusak sejumlah rumah warga, serta mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Bagi warga, peristiwa itu menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah hulu maupun daerah resapan air. Mereka menilai setiap aktivitas yang berpotensi meningkatkan kerentanan lingkungan harus melalui kajian yang matang dan komprehensif.
Secara ilmiah, perubahan tutupan lahan, berkurangnya daya serap tanah, serta aktivitas penggalian yang tidak memperhatikan kaidah konservasi dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Karena itu, masyarakat meminta aspek lingkungan menjadi pertimbangan utama dalam setiap rencana pemanfaatan sumber daya alam.
Warga juga menyoroti persoalan tata kelola sumber daya alam yang dinilai tidak hanya berkaitan dengan keuntungan ekonomi semata. Mereka menilai pengelolaan mineral dan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, transparan, serta memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat luas.
Berbagai kasus pertambangan tanpa izin di Indonesia menunjukkan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti, dan kewajiban perpajakan yang seharusnya menjadi sumber pendapatan pembangunan. Di sisi lain, biaya pemulihan lingkungan akibat kerusakan lahan dan pencemaran kerap jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dalam jangka pendek.
Dari aspek lingkungan, warga juga menyoroti risiko penggunaan bahan berbahaya serta eksploitasi yang tidak terkendali. Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu kualitas air, merusak ekosistem, mengurangi fungsi daerah resapan, hingga meningkatkan ancaman longsor dan banjir.
Sementara dari sisi sosial-ekonomi, aktivitas pertambangan di luar mekanisme hukum dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan distribusi manfaat. Keuntungan ekonomi cenderung dinikmati oleh kelompok tertentu, sedangkan dampak sosial dan lingkungan harus ditanggung masyarakat secara luas.
Atas dasar itu, para pemuda Labuan Kungguma menyatakan komitmennya untuk menjaga wilayah desa dari aktivitas yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Mereka berharap pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian, supremasi hukum, dan keberlanjutan lingkungan dalam setiap keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam.
Bagi warga Labuan Kungguma, pembangunan yang ideal bukanlah pembangunan yang mengorbankan lingkungan demi keuntungan sesaat. Sebaliknya, pembangunan harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, dan keselamatan generasi yang akan datang. (*)
(Teks: MRF / Editor: AULIA AM / Foto: IST)


